Polisi seharusnya bisa melaksanakan Kode Etik Profesi Polri dengan rasa tanggung jawab. Seperti yang sudah tertera dalam Pasal 34 UU Kepolisian RI tersebut merupakan sebuah ketentuan yang berisi tentang sebuah kewajiban terhadap anggota kepolisian RI dalam menjunjung tinggi dan menjadikan kode etik profesi Polri sebagai pedoman dalam menjalankan atau melaksanakan wewenang kepolisian.
Pada akhirnya, tidak ada gunanya memakai pakaian kebanggaan dengan hati yang mudah goyah. Rintangan yang akan terus ada berjalan mengintai negara kita. Kita memerlukan badan kokoh yang bisa melindungi dan menegakkan hukum kita ini. Penuh harapan dan kepercayaan yang luas dalam diri kita untuk berdirinya negara yang kuat.