Ketiga, sistem peradilan harus benar-benar bebas dari intervensi politik atau pengaruh kekuasaan yang dapat merusak objektivitas hukum. Lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman, harus memiliki kekuatan lebih untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa adanya perlakuan istimewa untuk individu atau kelompok tertentu.
Kesimpulan
Hukum di Indonesia, meski memiliki pondasi yang cukup baik dalam teori, namun seringkali terabaikan dalam praktik. Kepastian hukum yang juga tidak diimbangi dengan keadilan, serta ketidaksetaraan dalam akses keadilan, menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar antara rakyatnya dan negara. Untuk itu, reforma hukum harus menjadi prioritas yang utama, dengan fokus tidak hanya saja pada penciptaan kepastian hukum, namun juga pada pemerataan keadilan bagi seluruh rakyat atau lapisan masyarakat. Tanpa keadilan yang sejati dan pasti, kepastian hukum hanya akan menjadi formalitas yang kosong, dan sistem hukum Indonesia akan terus terjebak dalam jurang masalah yang tak kunjung selesai.