
Oleh: Reva Dwi Julistia (Mahasiswa Universitas Bangka Belitung)
OKEYBOZ.COM, OPINI — Tindakan pidana banyak dilakukan oleh anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi anak tersebut untuk melakukan kejahatan yaitu faktor ekonomi, kurangnya perhatian dari orang tua, atau terpengaruhi oleh teman-teman. Anak-anak dibawah umur sering melakukan tindakan pencurian, perundungan, narkoba, dan tawuran. Peristiwa pelaku tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur saat ini menjadi titik fokus pemerintah untuk meminimalisir agar masa depan dari anak tersebut tidak hilang. Berdasarkan data 2023, terdapat 1.056 kasus yang terjadi dan hal tersebut dilakukan oleh anak dibawah umur.
Dalam meminimalisir hal tersebut, perlu pula peran keluarga yang harus lebih memberikan kontribusi dalam menjaga anak tersebut. Upaya pencegahan harus dimulai saat ini agar tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh anak dibawah umur menjadi menurun dan diharapkan tidak akan terjadi lagi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak-anak memiliki hak walaupun mereka menjadi pelaku tindakan pidana.
Tidak ada komentar