Hal ini sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim, Jumat (20/12/2024).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut didasarkan pada Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tertanggal 16 Desember 2024. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.