
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, MENDO BARAT – Skandal pemanfaatan Hutan Produksi di wilayah Bangka Belitung semakin pelik. Kendati lahan seluas 1.500 hektar milik PT Narina Keisa Imani (NKI) telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), aktivitas di atas lahan sitaan tersebut tetap berlangsung.
Bahkan, temuan terbaru mengungkapkan bahwa tiga perusahaan besar diduga terlibat dalam kegiatan ilegal di lahan yang tengah berstatus perkara hukum.
Informasi ini diungkap oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto, yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi beberapa hari lalu.
“Ada laporan dari masyarakat Desa Labuh Air Pandan terkait aktivitas land clearing dan penanaman sawit di atas lahan sitaan Kejati Babel. Setelah dicek, ternyata benar ada aktivitas,” ungkap Taufik melalui press release yang diterima media ini pada Rabu (11/12/2024) malam.
Aktivitas serupa juga ditemukan di lahan konsesi PT. NKI di Desa Mendo dan Kotawaringin.
Menurut Taufik, aktivitas ini melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu PT. Fenyen Agro Lestari (FAL), PT. Bangka Agro Mandiri (BAM), dan PT. Sinar Agro Makmur Lestari (SAML).
Taufik menyoroti bahwa aktivitas apa pun di atas barang sitaan negara, termasuk lahan, adalah pelanggaran hukum. “Barang yang telah disita tidak boleh disentuh oleh siapa pun, apalagi digunakan untuk aktivitas komersial seperti land clearing dan penanaman sawit,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran semakin parah setelah ditemukan bahwa dua dari tiga perusahaan tersebut, yaitu PT. FAL dan PT. BAM, tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin utama yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perkebunan kelapa sawit.
“Berdasarkan penelusuran kami, PT. FAL baru memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, mereka belum memiliki IUP,” jelas Taufik.
Hal serupa juga ditemukan pada PT. BAM. “Mereka diduga belum punya IUP, tapi sudah melakukan penanaman sawit. Ini adalah pelanggaran regulasi yang harus segera ditindak.”
Di tengah tudingan tersebut, Manager PT. BAM, Desak K Agustini, membantah keterlibatan pihaknya di lahan sitaan Kejati Babel. “Kami tidak berani melanggar hukum. Aktivitas kami tidak berada di lahan yang bersinggungan dengan PT. NKI,” ujar Desak saat dihubungi.
Namun, terkait tudingan bahwa PT. BAM belum memiliki IUP, Desak hanya menjawab singkat, “Saya cek dulu aturannya.”
Sementara itu, Manager PT. SAML, Purnomo, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Namun, Dato’ Ramli Sutanegara, yang disebut berada dalam lingkaran PT. SAML, membantah tuduhan bahwa perusahaan tersebut beraktivitas di lahan sitaan. “PT. SAML tidak pernah beroperasi di lahan sitaan Kejati Babel,” tegas Ramli.
Manager PT. FAL, Remon, juga belum memberikan konfirmasi meski pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui WhatsApp.
Melihat carut-marut ini, Taufik menyatakan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka berencana mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit.
Tujuannya adalah memastikan regulasi perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai aturan dan menghindari penyimpangan seperti ini di masa depan.
“Pihak Kejati Babel harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum di wilayah ini,” tegas Taufik.
Lahan sitaan Kejati Babel, yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PT. NKI, seharusnya berada di bawah perlindungan hukum hingga kasus ini selesai. Namun, fakta bahwa tiga perusahaan besar masih beraktivitas di atasnya menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan aparat penegak hukum?
Sidang perdana kasus ini, yang dijadwalkan pada Kamis (12/12/2024), diharapkan menjadi awal pengungkapan lebih luas terhadap sengkarut hukum ini. Masyarakat kini menantikan tindakan konkret dari pihak kejaksaan untuk menghentikan aktivitas ilegal di lahan sitaan negara. (OB)
Tidak ada komentar