Seiring dengan pelimpahan ini, status hukum Heru Hanindyo resmi berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa. Kewenangan penahanan atas dirinya juga beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim menetapkan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025.
Putusan ini juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan menggugurkan proses praperadilan secara otomatis. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tidak dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok yang sedang berlangsung.