Taufik Koriyanto Minta PT. FAL Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa Desa Kotawaringin.

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Des 2024 07:25 42 Admin

Caption: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH., MH..

 

Editor : Aditya.

OKEYBOZ.COM, BANGKA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH., MH., mendesak manajemen PT. Fenyen Agro Lestari (FAL) untuk segera menghentikan aktivitas land clearing dan penanaman kelapa sawit di lahan sengketa di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Jumat (20/12/2024).

Taufik mengungkapkan, lahan seluas kurang lebih 380 hektare tersebut masuk dalam areal konsesi PT. NKI yang kini berstatus sitaan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, PT. FAL juga belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diwajibkan oleh peraturan.

“Melanggar UU Perkebunan
“PT. FAL belum memiliki IUP dari dinas terkait Kabupaten Bangka. Aktivitas mereka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014,” tegas Taufik.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang melakukan budidaya tanaman perkebunan tanpa IUP dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman Pembentukan Pansus
Taufik menegaskan, jika PT. FAL tetap melanjutkan aktivitasnya, DPRD Kabupaten Bangka akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Kelapa Sawit untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami juga akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk memproses pelanggaran hukum ini, serta meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mencabut seluruh izin yang telah diterbitkan untuk PT. FAL,” ujarnya.

Taufik turut mengingatkan Pemerintah Desa Kotawaringin untuk menghentikan aktivitas jual beli lahan kosong yang berkedok MoU dengan PT. FAL. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melawan hukum.

“Pak Kades Subaryan harus menghentikan jual beli lahan atas nama masyarakat berdasarkan MoU tersebut. Ini berpotensi merugikan masyarakat secara hukum,” imbuhnya.

Kasus sengketa lahan ini telah memasuki proses persidangan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya menyita lahan seluas 1.500 hektare milik PT. NKI berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Print-465/L.9/Fd.2/10/2024. Namun, sejumlah perusahaan, termasuk PT. FAL, masih melakukan aktivitas di lahan tersebut.

Manajer PT. FAL, Remon, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat malam (20/12/2024).

Kades Kotawaringin, Subaryan, mengklaim bahwa jual beli lahan yang terjadi sebelumnya dilakukan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah desa. “Yang kemarin itu yang jual bukan Pemdes, tapi masyarakat sendiri,” ujarnya.

Ia meminta agar pihak-pihak tertentu tidak membesar-besarkan isu tanpa memahami duduk permasalahan yang sebenarnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas perkebunan di Bangka Belitung, demi mencegah pelanggaran hukum dan melindungi aset daerah. DPRD Bangka diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil. (OB)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!