Keputusan untuk mengganti nama menjadi Bundaran Satam juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Mikron menegaskan, Pasal 36 hingga 39 dalam undang-undang tersebut melarang penggunaan nama asing pada fasilitas umum.
“Atas dasar itu, kami menamakan bundaran tersebut sebagai Bundaran Satam, sesuai ketentuan Bahasa Indonesia atau kearifan lokal setempat. Ini bukan penurunan nama, tetapi pemberian nama resmi yang sebelumnya belum ada SK-nya,” tutup Mikron.
Sementara itu Soelistiono masyarakat Belitung menyambut baik atas digantinya nama Satam square, yang memang membingungkan.