Jaksa Agung Soroti Pentingnya Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jan 2025 16:56 85 kina

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, menyampaikan pidatonya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi”.

Acara ini diselenggarakan pada Selasa, 7 Januari 2025, di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, dengan dihadiri para pemimpin institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer. “Perkara koneksitas harus ditangani secara komprehensif demi menjamin keberhasilan pemulihan kerugian negara,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dasar hukum untuk menangani perkara koneksitas telah diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 42 Undang-Undang KPK. “Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, Jaksa Agung menyebutkan bahwa putusan ini memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, terutama perkara yang telah ditangani sejak awal oleh KPK. Ia mengajak peserta FGD untuk membahas dampak putusan ini secara mendalam guna menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif.

FGD ini bertujuan menjadi wadah diskusi strategis untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK. Burhanuddin mengusulkan perlunya penyusunan kerangka hukum yang lebih solid agar penanganan perkara koneksitas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.

Narasumber dan Peserta FGD

FGD ini menghadirkan narasumber kompeten, yakni Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang bermanfaat untuk peningkatan sinergi dalam penanganan perkara koneksitas di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!