
Caption : Eddy Iskandar (ist)
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin pagi (3/2). Rapat tersebut dilakukan secara daring dengan melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan perwakilan DPRD dari seluruh Indonesia.
Dalam rakor tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pembaruan terkait tahapan pelantikan kepala daerah pasca-Pilkada serentak. Ia menyebutkan bahwa sejumlah daerah, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedang menghadapi gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mendagri juga menjelaskan tahapan-tahapan yang tengah berjalan di MK untuk menangani dan memutuskan semua gugatan yang masuk.
“Pelantikan untuk daerah non-sengketa akan dilaksanakan paling lambat pada 20 Februari 2025. Sementara untuk daerah yang mengajukan gugatan, pelantikan akan dilakukan setelah adanya surat keputusan dari KPUD masing-masing daerah,” jelas Tito Karnavian.
Ia menambahkan bahwa pelantikan serentak untuk gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya di daerah non-sengketa akan diadakan di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, pelaksanaan tersebut tidak berlaku untuk Aceh yang memiliki kekhususan tersendiri.
Tito juga memberikan arahan kepada DPRD Provinsi untuk segera mengusulkan nama kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri setelah menerima surat dari KPUD. “DPRD memiliki waktu tiga hari untuk mengusulkan nama kepala daerah. Jika tidak, pemerintah pusat akan mengambil alih proses pengusulan di hari kelima dan keenam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri menghimbau agar seluruh perangkat daerah mendukung percepatan pelantikan kepala daerah guna memastikan kelancaran administrasi dan birokrasi di masing-masing wilayah.
Sebelumnya, dalam jumpa pers, Mendagri mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari ditunda hingga 20 Februari 2025. Penundaan ini dilakukan untuk menunggu hasil dismissal perkara sengketa Pilkada dari MK, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi proses pelantikan.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan roda pemerintahan di daerah dapat segera berjalan normal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (OB)
Tidak ada komentar