
OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi pada Senin (24/3/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Empat saksi yang diperiksa adalah:
ART, Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
IP, Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza.
PAN, Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.
JM, Direktur PT Gading Orchard.
Keempat saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak lainnya dalam pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bertujuan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola komoditas strategis seperti timah, yang memiliki dampak besar pada perekonomian nasional.
Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tidak ada komentar