
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Senin (5/5/2025) di ruang sidang paripurna DPRD. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian dan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, memaparkan tiga Raperda yang diajukan, yaitu:
Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame
Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City
Unu menjelaskan bahwa Raperda tentang PPNS bertujuan memperkuat peran PPNS dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan dapat memastikan profesionalisme PPNS, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Dengan Raperda ini, PPNS akan memiliki pedoman yang jelas untuk bekerja secara profesional dan tidak memihak,” jelasnya.
Raperda kedua, tentang Penyelenggaraan Reklame, bertujuan untuk menata ruang publik dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, estetika, dan keserasian lingkungan. Reklame akan diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu reklame permanen seperti billboard dan LED, serta reklame insidentil seperti spanduk dan reklame kendaraan.
“Pangkalpinang ini surganya reklame, hampir di setiap jalan ada. Kita perlu aturan yang jelas agar reklame tertata, aman, dan tetap estetis,” ujar Unu.
Raperda terakhir, tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City, bertujuan mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Konsep smart city ini juga diarahkan untuk membangun kota yang inklusif dan berkelanjutan.
“Smart city bukan hanya soal teknologi, tetapi juga bagaimana menciptakan kota yang ramah masyarakat dan berorientasi pada masa depan,” tambahnya.
Rapat ini menandai langkah awal pembahasan ketiga Raperda tersebut. DPRD akan mengkaji lebih lanjut melalui komisi terkait dan masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan daerah.
Tidak ada komentar