
OKEBOZ.COM, BELITUNG – Penyedik Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung periode 2016-2020, yang dikenal dengan inisial AN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. AN diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Kabupaten Belitung yang merugikan negara sebesar Rp 4 M.
Selain AN, Bendahara KONI Kabupaten Belitung, yang juga berinisial M, turut ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Sucipto, mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang melibatkan kedua tersangka terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. Selasa (15/4/2025).
“Hari ini kami sudah menentapkan tersangka baru dan sudah langsung kami tahan di lapas,” ujar Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Sucipto.
Ia menambahkan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah KONI Kabupaten Belitung dimulai tahun 2024. Kuat diduga, anggaran KONI tersebut seharusnya untuk pembinaan atlet justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
Mereka berdua dinyatakan tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah yang berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2020.
Atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian mencapai 4 miliar rupiah. Atas perbuatannya, mereka dituntut Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang tentang keuangan Negara pasal 132 ayat (1) ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (OB)
Tidak ada komentar