OKEBOZ.COM, BELITUNG – Penyedik Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung periode 2016-2020, yang dikenal dengan inisial AN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. AN diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Kabupaten Belitung yang merugikan negara sebesar Rp 4 M.
Selain AN, Bendahara KONI Kabupaten Belitung, yang juga berinisial M, turut ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Sucipto, mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang melibatkan kedua tersangka terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. Selasa (15/4/2025).
“Hari ini kami sudah menentapkan tersangka baru dan sudah langsung kami tahan di lapas,” ujar Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Sucipto.