Sekda Bangka Tengah: Anggaran PJLP di Lingkungan Pemkab Bateng Telah Sesuai Regulasi

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jun 2026 20:02 17

BANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, memberikan penjelasan sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media online terkait realisasi anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka Tengah tahun 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan Nizam menyusul munculnya pemberitaan berjudul “Sopir Wakil Kepala Daerah Lebih Mahal dari Sopir Kepala Daerah? Realisasi Anggaran Setda Bangka Tengah Picu Tanda Tanya” serta “Gaji Tenaga Kebersihan Setara Jasa Tenaga Pelayanan Umum? Keanehan Data Belanja Setda Bangka Tengah Tuai Tanda Tanya”.

“Terkait sopir kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu dipahami bahwa data yang dilihat tersebut merupakan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang berjalan. Anggaran yang tercantum dalam DPA disusun berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” jelas Nizam saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan bahwa besaran gaji sopir kepala daerah maupun sopir wakil kepala daerah pada dasarnya sama dan telah disesuaikan dengan ketentuan SSH yang berlaku.

Ahmad Syarifullah Nizam, menjelaskan bahwa anggaran untuk sopir kepala daerah khususnya telah diselaraskan melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan besaran Rp4.285.000 per bulan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Jadi untuk dipahami bahwa gaji sopir kepala daerah sama dengan wakil kepala daerah Besarannya sama. Yang membedakan adalah nomenklatur dan jenis penugasan yang tercantum dalam dokumen anggaran,” ujarnya.

Nizam menerangkan, perbedaan yang terlihat dalam data terjadi karena adanya dua kategori tenaga sopir yang berbeda pada lingkungan wakil kepala daerah, yakni sopir jabatan wakil kepala daerah dan sopir operasional rumah tangga.

“Sopir jabatan Wakil Kepala Daerah memang berbeda dengan sopir operasional rumah tangga. Karena itu ketika melihat data harus dipahami terlebih dahulu posisi dan fungsi masing-masing tenaga kerja yang dianggarkan,” katanya.

Selain itu, Nizam juga memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai kesamaan besaran gaji tenaga kebersihan dan jasa tenaga pelayanan umum.

Menurut Sekda Kabupaten Bangka Tengah itu, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar karena keduanya termasuk dalam kategori PJLP yang penganggarannya telah mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Terkait jasa tenaga kerja kebersihan dan jasa tenaga pelayanan umum, memang besarannya sama karena keduanya merupakan bagian dari PJLP yang dianggarkan sebesar Rp2.185.000 per bulan sesuai SSH. Jadi memang tidak ada perbedaan dan itu bukan suatu masalah,” tegasnya.

Nizam menambahkan bahwa seluruh proses penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan melalui mekanisme perencanaan yang telah ditetapkan.

Ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan komprehensif sebelum menarik kesimpulan terhadap data-data anggaran pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah selalu terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun tentu data harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!