Sidang Kasus Asusila Bripka Sodikin dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan Kembali Ditunda, Publik Pertanyakan Proses Hukum

Election, Headline1,213 views
Bagikan

Caption: Ruang Sidang PN kelas II Koba Bangka Tengah. (Ist)

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, KOBA – Perkara pidana khusus (pidsus) yang menyita perhatian publik di Bangka Tengah kembali mengalami penundaan. Pasalnya, Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Bripka Sodikin, anggota Lantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (30/4/2025), terpaksa ditunda hingga Selasa (6/5/2025).

Penundaan ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Koba, yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Bripka Sodikin diduga melakukan tindakan asusila terhadap Brigpol RA di kediaman korban. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh suami Brigpol RA ke Polres Bangka Tengah dan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Seksi Propam Polda Babel untuk pemeriksaan etik.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Syarifudin, S.H., M.H., menghadirkan JPU Azizattul Aryafah, S.H., dan Dr. Agung Dhedi Handes, S.H., M.H. Namun, proses persidangan ini beberapa kali mengalami hambatan, termasuk ketidakhadiran saksi ahli pada sidang sebelumnya.

Menurut Ketua PN Koba, pembacaan keterangan saksi ahli yang berhalangan hadir telah sesuai dengan Pasal 162 KUHAP dan memiliki kekuatan hukum. Namun, publik tetap mempertanyakan efisiensi dan kelancaran proses hukum dalam kasus ini.

Penundaan sidang pada 30 April 2025 ini memicu spekulasi publik. Kepala PN Koba, Derit Werdiningsih, SH, memilih bungkam terkait penyebab pasti penundaan, sementara Humas PN Koba menyampaikan bahwa JPU membutuhkan waktu lebih untuk menyusun tanggapan.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota kepolisian dalam dugaan pelanggaran serius. Keberanian Brigpol RA melaporkan insiden ini diapresiasi sebagai langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di institusi Polri.

Publik berharap proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa intervensi, mengingat kasus ini mencerminkan pentingnya integritas penegakan hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (6/5/2025).

Majelis hakim diharapkan dapat menuntaskan perkara ini dengan cepat, sesuai asas keadilan dan kepastian hukum, demi menjawab harapan masyarakat terhadap penanganan hukum yang bermartabat dan profesional. (JB/okeyboz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *