Polres: Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Shabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Mei 2025 09:44 32 kina

Laporan : Fatimah

OKEYBOZ. COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial Z pada Selasa malam (20/5/2025). Pelaku Z diamankan di belakang rumah tempat tinggalnya, di Tempulang, kabupaten Bangka Barat sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian, anggota Polres Bangka Barat yang dipimpin petugas dari Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Penggeledahan tersebut membuahkan hasil signifikan, di mana polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika jenis shabu.

Sebanyak 29 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga shabu, ditemukan di bagian belakang rumah pelaku. Selain itu, turut diamankan juga 3 bal plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut.

Dari pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 8,36 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, termasuk handphone android merk Vivo 2043 berwarna biru, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya keras pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat.

“Ini adalah hasil dari kerja keras anggota dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah kita. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Iptu Yos Sudarso, Senin (20/05).

Adapun identitas pelaku, Z, yang merupakan pria berusia 38 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, dan diketahui berasal dari Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari pengaruh buruk narkoba. Pihak kepolisian akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika.

Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada dan mendukung langkah-langkah aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Barat.

Adapun Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut :
29 paket plastik klip bening berisi kristal bening (diduga shabu) dengan berat brutto 8,36 gram
3 bal plastik klip bening kosong
1 unit handphone android merk Vivo 2043 warna biru
1 unit timbangan digital warna hitam
1 buah wadah bulat bekas minyak rambut warna coklat
Uang tunai Rp 400.000,-
(OB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!