Bripka Sodikin Bin Sarkawi Mafa Akhirnya Ditahan di Lapas Tuatunu

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mei 2025 06:40 66 Admin

 

Editor: Dirga.

OKEYBOZ.COM, KOBA – Terdakwa kasus asusila, Sodikin Bin Sarkawi Mafa, akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu pada Senin (26/5/2025).

Sodikin dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap organ reproduksi, merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Koba yang dipimpin oleh Derit Werdiningsih, SH, MH, sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,- kepada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp12.194.000,-.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (15/5/2025) itu, Majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan terdakwa, unit sepeda motor, serta handphone terdakwa, yang sebagian dikembalikan kepada masing-masing pemilik.

Sedangkan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Sebelumnya, putusan tersebut menuai kontroversi di masyarakat karena terdakwa tidak langsung ditahan pasca putusan.

Keputusan tersebut dianggap merendahkan harkat dan martabat korban dan menimbulkan kritik luas dari publik yang menganggap hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Ketua Majelis Hakim, Derit Werdiningsih, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan baru dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT). “Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan eksekusi, termasuk penahanan jika terdakwa sebelumnya tidak ditahan,” jelasnya.

Kasus Sodikin menjadi sorotan dan pemicu diskusi terkait keadilan hukum terhadap pelaku tindak pidana asusila, terutama mengenai keberpihakan hukum terhadap korban. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!