DLHK Tegaskan Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Penampungan Tin Slag kepada PT.BBBS

waktu baca 4 menit
Kamis, 9 Jul 2026 20:19 20 iwan okeyboz

Penulis: Radak Babel

PANGKALPINANG, OKEYBOZ— Polemik legalitas pengelolaan tin slag di Bangka Belitung memasuki babak baru setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan klarifikasi resmi yang mengungkap batas-batas izin lingkungan dua perusahaan yang menjadi sorotan publik.

Dokumen tersebut membuka ruang pertanyaan lebih luas mengenai apakah seluruh rangkaian pengelolaan terak timah telah berjalan sesuai koridor hukum, terlebih ketika material itu dikaitkan dengan rencana penelitian hingga kemungkinan ekspor.

Surat DLHK Babel Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 menegaskan bahwa PT Bangka Tin Industri (PT BTI) memang telah memiliki pengesahan dokumen lingkungan hidup.

Namun, izin tersebut hanya memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyimpan sementara tin slag, bukan melakukan pemanfaatan atau pengelolaan lebih lanjut.

Ketentuan tersebut secara eksplisit merujuk pada diktum ketujuh Surat Keputusan Kepala DLHK Babel Nomor 188.4/204/DLH/2020 tentang Pengesahan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) kegiatan peleburan dan pemurnian timah.

Artinya, dari perspektif hukum lingkungan, izin yang dimiliki PT BTI memiliki batas yang jelas. Penyimpanan sementara merupakan bagian dari pengelolaan limbah, tetapi tidak otomatis menjadi dasar hukum bagi pemanfaatan, pengolahan, maupun pengalihan fungsi material tersebut kepada pihak lain apabila memerlukan perizinan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Temuan yang lebih krusial justru menyangkut PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), perusahaan yang disebut memiliki tempat penyimpanan tin slag di kawasan Pasir Padi.

Dalam klarifikasinya, DLHK Babel menyatakan belum pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag milik perusahaan tersebut.

Pernyataan ini menjadi titik penting dalam menguji legalitas aktivitas penyimpanan material yang belakangan ramai diberitakan akan digunakan sebagai objek penelitian dan pengembangan teknologi.

Secara administratif, keberadaan gudang penyimpanan limbah atau material yang berasal dari proses pengolahan mineral lazimnya mensyaratkan kesesuaian dokumen lingkungan sesuai karakter kegiatan yang dijalankan.

Karena itu, verifikasi lapangan yang akan dilakukan DLHK menjadi langkah untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Direktur Utama PT BBBS Eka Mulia Putra sebelumnya pada sejumlah media online menjelaskan bahwa sekitar 2.000 ton tin slag diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI, bukan melalui transaksi jual beli ataupun kerja sama komersial.

Menurutnya, material tersebut akan dimanfaatkan untuk penelitian guna mengkaji kandungan mineral yang masih bernilai ekonomis dan mencari teknologi pengolahan yang tepat.

Penjelasan tersebut menghadirkan dimensi hukum baru. Sebab, apabila penelitian itu pada akhirnya dikaitkan dengan rencana pengiriman material ke luar negeri sebagai bagian dari riset, maka ketentuannya tidak hanya tunduk pada hukum lingkungan, tetapi juga rezim perdagangan luar negeri.

Dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2025, tin slag dengan kode HS 2620.99.10 termasuk barang yang dilarang diekspor. Regulasi memang membuka satu pengecualian, yakni ekspor sebagai barang contoh untuk kepentingan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan maupun pemurnian.

Namun, pengecualian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin melakukan ekspor tanpa batas.

Secara hukum, pengecualian harus ditafsirkan secara sempit karena merupakan pengecualian terhadap larangan. Tidak adanya batas tonase dalam peraturan bukan berarti eksportir bebas mengirim material dalam jumlah berapa pun.

Dalam perspektif hukum administrasi dan kebijakan perdagangan, pemerintah tetap memiliki kewenangan menilai kewajaran berdasarkan kebutuhan penelitian, kapasitas fasilitas uji (pilot plant), metodologi riset, durasi penelitian, hingga hubungan rasional antara volume material dengan tujuan penelitian.

Dengan demikian, apabila suatu pengiriman dilakukan dalam skala yang menyerupai perdagangan industri, karakter sebagai “barang contoh” dapat dipersoalkan secara hukum.

Doktrin fraus legis atau penyelundupan hukum juga relevan dalam konteks ini. Doktrin tersebut memandang suatu tindakan dapat dianggap bertentangan dengan hukum apabila secara formal memenuhi persyaratan administratif, tetapi secara substansi digunakan untuk menghindari tujuan utama peraturan.

Dalam konteks tin slag, tujuan larangan ekspor adalah mendorong nilai tambah mineral melalui pengolahan di dalam negeri.

Karena itu, penggunaan skema penelitian tidak boleh berubah menjadi pintu masuk kegiatan ekspor yang pada hakikatnya bersifat komersial.

Hingga kini belum terdapat informasi mengenai adanya permohonan maupun persetujuan ekspor tin slag oleh PT BBBS. Namun, klarifikasi DLHK Babel menunjukkan bahwa aspek legalitas pengelolaan material tersebut masih memerlukan pengujian melalui verifikasi lapangan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah aktivitas penyimpanan dan pengelolaan tin slag telah memenuhi ketentuan lingkungan, sekaligus menjadi pijakan apabila di kemudian hari muncul rencana pemanfaatan atau pengiriman material untuk kepentingan penelitian.

Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan tin slag tidak semata-mata berkaitan dengan status kepemilikan material melalui mekanisme hibah, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, tata kelola limbah, serta konsistensi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor mineral yang menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional. (OB, Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!