Kabalai BWS Babel Susi Hariany Resmi Ditahan, Total Tersangka Bertambah Menjadi Lima Orang dalam Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Jul 2025 18:59 55 Admin

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Kepastian hukum kembali datang bagi Kabalai BWS Babel, Susi Hariany, yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Kamis (3/7/2025).

Dirinya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin di Satker OP BWS Babel tahun 2023 hingga 2024 senilai Rp 30,4 miliar, Kamis (3/7/2025).

Dilangsir babelterkini.com, Sumber internal BWS Babel, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Susi Hariany terjadi pada sore hari yang sama, diikuti dengan penahanan segera setelahnya.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka baru, Kabalai BWS Babel Susi Hariany langsung ditahan oleh penyidik Pidsus di Lapas Tua Tunu,” ujar sumber.

Dengan ditahannya Susi Hariany, kini total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejati Babel sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu RS, Kasatker OP BWS Babel 2023-2025, K, Kasatker OP BWS Babel 2022-2023, MSA, PPK OP 2 Belitung, dan AO, PPK OP 1 Bangka.

Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin ini telah mencuri perhatian publik, mengingat besarnya nilai proyek yang terlibat. Namun, masih ada beberapa nama yang disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus ini, seperti Kasatker PJPA di BWS Babel, Supriatna alias Yatna, serta Kasatker PJSA di BWS Babel, Agus Saputra.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, apakah kedua pejabat tersebut akan menyusul untuk ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi yang terus bergulir ini.

Dengan semakin menguatnya dugaan keterlibatan mereka, episode berikutnya dalam penyidikan ini bisa jadi akan semakin menarik perhatian. (okey)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!