Warga Resah, DPRD Babel Akan Panggil PT Hutan Lestari Raya Terkait Penguasaan 31 Ribu Hektare Lahan

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Agu 2025 15:53 60 Admin

 

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Keresahan warga atas penguasaan lahan hutan oleh negara dan perusahaan perkebunan kembali memuncak. Kali ini, perhatian tertuju pada keberadaan PT Hutan Lestari Raya, pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Menyikapi gelombang penolakan dari masyarakat, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan akan memanggil pihak PT Hutan Lestari Raya untuk dimintai keterangan pada tanggal 8 Agustus 2025.

“Ini ada masyarakat dari lima kecamatan di Bangka Selatan yang mempermasalahkan hutan yang dikuasai HTI kurang lebih 31 ribu hektare, yang mana kontraknya dari tahun 2017 hingga 2077 — hampir 60 tahun. Ini tidak masuk akal,” tegas Didit.

“Dari nenek moyang mereka, masyarakat sudah berkebun di sana,” imbuhnya dengan nada prihatin.

Menurut informasi yang dihimpun, masyarakat dari lima kecamatan — termasuk Pulau Besar, Payung, dan Simpang Rimba — merasa lahan produktif yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka berubah status menjadi konsesi HTI, tanpa melibatkan konsultasi yang memadai dengan warga.

“Hampir puluhan tahun nenek moyang kami bercocok tanam di sana. Tiba-tiba ada HTI, bagaimana masyarakat mau makan yang menggantungkan hidupnya di situ? Ini sangat meresahkan,” tegas Junaidi, Kepala Desa Batubetumpang.

Hal senada disampaikan Suhaili, tokoh masyarakat Pulau Besar, yang mendukung pencabutan izin HTI demi menjaga keadilan agraria dan eksistensi masyarakat adat serta petani lokal.

“Harapan kami, HTI segera dicabut perizinannya di Bangka Selatan. Ini langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari ketimpangan akses terhadap lahan,” ujarnya.

Menindaklanjuti aspirasi warga, DPRD Babel berencana mengirimkan surat resmi ke Kementerian terkait, serta mengajak kepala desa dan perwakilan masyarakat ke Jakarta untuk menyuarakan penolakan HTI secara langsung kepada Tim Pengelolaan Kawasan Hutan (PKH) pusat.

“Kita minta agar masyarakat bisa menyampaikan langsung keresahan mereka kepada pemerintah pusat. Ini bukan hanya soal perizinan, tapi soal keadilan dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal,” pungkas Didit.

Kehadiran HTI memang kerap menyisakan polemik antara investasi jangka panjang dan hak agraria masyarakat. Di Bangka Belitung sendiri, ketimpangan penguasaan lahan menjadi isu sensitif, mengingat sebagian besar wilayah hutan masih dikuasai oleh negara dan korporasi besar, sementara warga lokal hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pusat bersikap tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil, bukan hanya pada aspek legalitas investasi. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!