Dari Rumah Tangga ke Ruang Sidang: Mediasi Perceraian antara Harapan dan Kenyataan di Pengadilan Agama Pangkalpinang

waktu baca 3 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 21:50 57 kina

Reva Ardianti, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

OKEYBOZ.COM, OPINI — Setiap rumah tangga lahir dari harapan: kebahagiaan, kepercayaan, dan masa depan bersama. Namun, tidak semua harapan itu bertahan. Konflik kecil yang dibiarkan, komunikasi yang terputus, dan rasa sakit yang menumpuk dapat membuat rumah tangga yang dulu hangat menjadi dingin. Ketika semua itu tidak bisa diperbaiki lagi, ruang sidang menjadi jalan terakhir.

Di Pengadilan Agama Pangkalpinang, setiap hari catatan perceraian terus bertambah. Data tahun 2023 menunjukkan sekitar 662 perkara perceraian, bukan sekadar angka, tapi potret nyata rumah tangga yang rapuh dan harapan yang mulai hilang. Fenomena ini menjadi alarm sosial sekaligus tantangan bagi sistem mediasi di pengadilan (BPS, 2023).

Mediasi: Peluang atau Formalitas?

Hukum sebenarnya memberikan jembatan melalui mediasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi sebelum perceraian, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan perceraian sebagai jalan terakhir. Idealnya, mediasi memberi ruang bagi pasangan untuk berdialog, menemukan solusi, dan memperbaiki hubungan.

Namun kenyataannya berbeda. Banyak pasangan datang ke pengadilan ketika komunikasi sudah terputus, kepercayaan hilang, dan kemarahan menumpuk. Mediasi seringkali hanya formalitas prosedural, dilakukan terbatas, dan mediator sering juga bertindak sebagai hakim.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa mediasi di pengadilan agama masih memiliki efektivitas rendah. Di Pengadilan Agama Serang, misalnya, dari 968 perkara yang dimediasi pada 2021–2023, hanya sekitar 7% kasus yang berhasil mencapai kesepakatan damai (fsy.uinbanten.ac.id, 2023).

Kesenjangan Antara Hukum dan Realitas

Menurut saya, masalah utama bukan hanya ada atau tidaknya mediasi, tetapi cara mediasi dijalankan. Waktu yang terbatas, prosedur yang kaku, dan fokus pada administratif membuat mediasi kehilangan fungsinya sebagai alat penyelesaian konflik.

Selain itu, faktor sosial dan ekonomi memperburuk keadaan. Tekanan pekerjaan, konflik lama, dan perubahan nilai dalam keluarga modern membuat perceraian tampak sebagai solusi paling realistis. Penelitian lain menegaskan bahwa efektivitas mediasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan mediator dan keinginan para pihak untuk berdamai, yang sering kali tidak memadai ketika konflik sudah mencapai titik paling rapuh (ulr.unizar.ac.id, 2022).

Tren ini tidak hanya terjadi di Pangkalpinang. Studi lintas Pengadilan Agama, termasuk Jepara dan Pamekasan, menunjukkan bahwa mediasi belum mencapai efektivitas tinggi dalam menghentikan perceraian, meskipun prosedurnya sudah sesuai aturan (ejurnal.provisi.ac.id, 2022).

Solusi Agar Mediasi Efektif

Untuk memulihkan fungsi mediasi, beberapa langkah perlu dilakukan:
1. Meningkatkan kemampuan mediator, termasuk komunikasi interpersonal dan psikologi, bukan hanya aspek hukum.
2. Memberikan waktu mediasi lebih panjang, sehingga pasangan punya ruang cukup untuk berdialog dan memahami akar konflik.
3. Memperkuat layanan konseling pra-peradilan, agar konflik dapat diselesaikan sebelum sampai ke pengadilan.
4. Mendidik masyarakat tentang pentingnya komunikasi, kesabaran, dan kompromi dalam rumah tangga, sehingga perceraian bukan jalan pertama.

Setiap rumah tangga adalah dunia kecil yang penuh harapan, perjuangan, dan mimpi bersama. Perceraian bukan sekadar angka di catatan pengadilan, melainkan cerminan dari konflik yang gagal diselesaikan dan kesempatan yang terlewat. Mediasi, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, bisa menjadi cahaya terakhir untuk memperbaiki hubungan yang retak.

Namun, ketika mediasi hanya dijalankan sebagai formalitas, ruang sidang berubah menjadi tempat meresmikan perpisahan, bukan menyelamatkan keluarga. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dari hukum, mediator, hingga masyarakat untuk menjadikan mediasi bukan sekadar kewajiban, tetapi harapan nyata bagi rumah tangga yang rapuh.

Dengan pendekatan yang tepat, pemahaman yang mendalam, dan kesadaran bersama, setiap pasangan masih memiliki peluang untuk berdamai, dan setiap ruang sidang bisa menjadi tempat yang memulihkan, bukan sekadar memisahkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!