
Caption : Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, (ist)
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah tegas dengan mencopot seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), usai video yang diduga mengandung muatan politis beredar luas di masyarakat jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) 2025.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Rabu (6/8/2025), setelah melalui proses pemeriksaan internal dan koordinasi dengan Inspektorat Daerah.
“Yang bersangkutan telah kami panggil dan dimintai klarifikasi. Ia mengakui bahwa video tersebut memang dirinya, namun menyebut ucapannya muncul spontan dan tidak memiliki niat politik,” ujar Fahrizal kepada Media Laskar Pelangi.
Meski demikian, hasil evaluasi dari tim BKPSDMD menyatakan bahwa ucapan dalam video tetap dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran netralitas ASN, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan pedoman etika ASN.
Sebagai konsekuensinya, ASN tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Plt Kepala Dishub. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa surat teguran tertulis dalam bentuk ketidakpuasan atas kinerja, serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai dan pakta integritas, yang menegaskan komitmen menjaga netralitas dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Jika pelanggaran kembali terjadi, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan,” tegas Fahrizal.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jumadi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dishub Kota Pangkalpinang, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan. Meski demikian, Jumadi diketahui juga masih mengemban tugas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang.
Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, M. Syahrial, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama BKPSDMD terhadap ASN tersebut pada Senin (4/8/2025) pukul 15.00 WIB.
“Yang bersangkutan mengaku pernyataan tersebut hanya spontanitas menyapa audiens dan tidak memiliki maksud untuk mendukung salah satu paslon. Namun kami tetap berpegang pada bukti objektif dari rekaman video,” jelas Syahrial.
Syahrial menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip mutlak dalam menjaga integritas Pilkada, dan pelanggaran sekecil apa pun harus ditindak tegas sebagai bentuk pembelajaran bagi ASN lainnya.
“Ini bukan soal niat, tapi soal persepsi publik dan dampak terhadap demokrasi. ASN tidak boleh menyampaikan pernyataan yang bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan politik,” tegasnya.
Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Pangkalpinang agar tetap profesional dan menjauhkan diri dari semua bentuk aktivitas politik praktis menjelang Pilwako ulang yang diperkirakan berlangsung pada akhir tahun 2025.
Langkah tegas Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan bebas intervensi birokrasi. (*/okeyboz)
Tidak ada komentar