
Oleh: Muhammad Rafli Anggoro – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Bangka Belitung, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, kini menghadapi krisis lingkungan akibat pertambangan ilegal, abrasi pantai, dan rusaknya ekosistem laut. Padahal, Indonesia telah memiliki perangkat hukum kuat seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik. Sayangnya, penegakan hukum di daerah ini masih lemah karena minimnya pengawasan dan dominasi kepentingan ekonomi.
Tambang laut yang merusak ekosistem serta persoalan sampah yang tak kunjung selesai menunjukkan hukum lingkungan kehilangan daya. Penegakan hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi juga keberanian politik dan moral untuk menempatkan kepentingan lingkungan di atas kepentingan sesaat. Pemerintah dan aparat perlu bertindak tegas, sementara masyarakat harus dilibatkan melalui pendidikan hukum dan kesadaran ekologis.
Penegakan hukum juga dihadapkan pada dilema antara menjaga lingkungan dan mempertahankan ekonomi tambang. Tanpa tata kelola yang baik, keuntungan jangka pendek akan berujung pada kerusakan permanen. Karena itu, sinergi lintas sektor dan partisipasi publik mutlak diperlukan agar hukum lingkungan tak hanya berhenti di atas kertas.
Jika ditegakkan dengan konsisten, Bangka Belitung dapat dikenal bukan hanya sebagai daerah penghasil timah, tetapi juga sebagai wilayah yang mampu menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan hukum.
Tidak ada komentar