Pentingnya Penguatan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Nov 2025 20:48 28 Admin

Oleh : Alliysiah Srianda Pratama
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

|OKEYBOZ.COM – Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang memiliki dampak terhadap fisik, psikis, sosial, dan masa depan anak. Dari perspektif yuridis, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif. Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Tahun 2022, hingga berbagai aturan turunan menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum ini masih menghadapi tantangan besar dalam implementasinya.

Secara normatif, hukum Indonesia menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan dan eksploitasi seksual. UU TPKS membawa angin segar karena memberikan definisi lebih jelas mengenai tindak kekerasan seksual, memperluas bentuk-bentuk kejahatan seksual, serta mengatur hak-hak korban. Namun dalam praktik, masih sering dijumpai hambatan seperti proses hukum yang berbelit, kurangnya fasilitas pendampingan psikologis, serta stigma sosial yang membuat korban maupun keluarga enggan melapor.

Maka dari itu, atas permasalahan kekerasan seksual terhadap anak ini, seharusnya peran orang tua dan keluarga terdekat juga harus turut andil dalam menjaga dan melindungi anak agar kebebasannya juga tetap dalam pengawasan, baik dari segi lingkungan maupun pergaulan sehingga pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini tidak memiliki cela apa pun untuk melakukan aksinya.

Dari perspektif penegakan hukum, aparat penegak hukum juga perlu memiliki perspektif yang sensitif terhadap anak (child friendly justice). Sayangnya, wawancara berulang, minimnya ruang ramah anak, hingga proses pembuktian yang fokus pada keterangan korban sering kali membuat anak kembali mengalami trauma. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum sepenuhnya terinternalisasi dalam praktik penegakan hukum.

Oleh karena itu, perlu penguatan di beberapa aspek: pertama, peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sesuai dengan standar perlindungan anak. Kedua, memastikan seluruh lembaga layanan rumah aman, psikolog, pendamping hukum mudah diakses dan terkoordinasi. Ketiga, memperluas edukasi masyarakat agar stigma terhadap korban berkurang dan pelaporan kasus meningkat. Terakhir, implementasi restitusi dan rehabilitasi harus menjadi prioritas, bukan sekadar ketentuan normatif dalam undang-undang.

Pada akhirnya, perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga komitmen moral dan sosial. Negara, aparat, masyarakat, dan keluarga harus berkolaborasi memastikan bahwa setiap anak mendapatkan rasa aman, keadilan, dan pemulihan yang layak. Tanpa itu, hukum yang ada hanya akan menjadi norma di atas kertas, bukan instrumen nyata untuk memulihkan masa depan anak-anak Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!