Realitas Timpangnya Penegakan Hukum di Indonesia terhadap Asas Equality Before the Law

waktu baca 3 menit
Senin, 24 Nov 2025 14:01 43

Oleh : Ahmad Restu Fauzi, Mahasiswa Hukum, Universitas Bangka Belitung

Seperti yang kita tahu, hukum seharusnya menjadi sebuah fondasi utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban di sebuah negara. Di Indonesia, hukum mempunyai posisi yang sangat penting, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, seluruh tindakan, baik oleh pemerintah maupun kita sebagai warga negara, harus tunduk pada hukum. Akan tetapi, fakta di lapangan sering sekali menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.

Banyak sekali masyarakat yang menilai hukum di negeri ini masih bersifat tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Pernyataan ini menggambarkan ketimpangan penegakan hukum antara rakyat kecil dan orang yang berkuasa. Rakyat biasa bisa dengan mudah dijatuhi hukuman hanya karena kesalahan kecil, sementara pelaku pelanggaran dari kalangan pejabat, pengusaha besar, atau orang berpengaruh justru bisa lolos dengan mudah melalui celah hukum, koneksi politik, atau uang. Fenomena ini sangat jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law, yang seharusnya setiap masyarakat diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, ataupun kekuasaan. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam di masyarakat.

Salah satu penyebab utama lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah korupsi dan rendahnya integritas aparat penegak hukum. Bahkan sering sekali ditemukan kasus aparat yang menerima suap untuk meringankan hukuman atau bahkan membebaskan seorang pelaku kejahatan. Akibatnya, hukum kehilangan wibawa dan kepercayaannya di mata masyarakat. Pada akhirnya banyak orang berpikir bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya uang dan kekuasaan.

Ada juga permasalahan lain yang turut memperparah situasi, misalnya kurangnya kesadaran hukum di masyarakat. Banyak warga yang tidak memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum, sehingga mudah menjadi korban penipuan, kriminalisasi, atau ketidakadilan. Pendidikan hukum juga seharusnya diperkuat sejak dini agar masyarakat mampu berpikir kritis dan berani menuntut keadilan dengan cara yang benar.

Untuk memperbaiki kondisi hukum di Indonesia, dibutuhkan reformasi menyeluruh, bukan hanya dari sisi peraturan, tetapi juga dari moral, etika, dan integritas pelaksananya. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki mekanisme perekrutan aparat hukum, dan memberikan sanksi yang tegas bagi penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya. Selain itu, transparansi pada setiap proses hukum juga harus dijaga agar masyarakat bisa mengawasi jalannya keadilan secara langsung.

Hukum bukanlah alat kekuasaan, melainkan alat untuk melindungi rakyat. Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju jika hukumnya terus dijadikan komoditas politik atau sebagai alat kepentingan pribadi. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena hanya dengan hukum yang adil masyarakat akan benar-benar percaya pada negaranya.

Pada akhirnya, hukum di Indonesia masih berada di persimpangan antara idealisme dan realitas. Apakah hukum di negeri ini akan tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau justru sudah tak tajam sama sekali? Menurut saya, jawabannya ada pada kesungguhan bangsa ini untuk berbenah. Karena keadilan bukan hanya sekadar slogan, ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata, baik di ruang sidang, di jalanan, maupun dalam hati nurani setiap penegak hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!