
JEBUS, OKEYBOZ.COM – Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Agat, salah satu kolektor timah dikabarkan ditangkap Tim Tipidter Mabes Polri, Senin (2/3/2026). Bahkan, dari sumber yang didapatkan Tim Radak Babel, Agat sudah dibawa oleh Tim Mabes Polri ke Mapolda Babel.
Sehari sebelumnya, Senin (1/3/2026) Tim menggerebek Meja Goyang di kawasan Tempilang Bangka Barat. Usaha lobi pasir timah ini, disebut-sebut milik Agat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian terkait status hukum Agat dan di mana ia diamankan.
Nama Agat sebelumnya mencuat dalam pengusutan mega kasus Tipikor tata niaga timah yang menyeret sejumlah pihak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pengembangan perkara yang turut berkaitan dengan wilayah IUP milik PT Timah Tbk periode 2015–2022, sejumlah aset milik Agat di Parittiga sempat disegel penyidik.
Rumah mewah dan gudang penampungan pasir timah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan bijih timah pernah dipasangi garis penyegelan. Namun, setelah itu, perkembangan status hukumnya menjadi tanda tanya publik.
Sebelumnya, Kejaksaan melalui jajaran di daerah juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam pengembangan kasus tata niaga timah jilid lanjutan. Di Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri setempat bahkan telah menetapkan 10 tersangka dan melakukan penahanan.
Penangkapan Agat hari ini memantik kembali perhatian masyarakat Bangka Belitung, khususnya di Bangka Barat, yang selama ini menunggu kepastian hukum atas sejumlah nama besar yang disebut-sebut sebagai kolektor dan pemasok timah.
Hingga saat ini, Radak Babel masih berupaya mengonfirmasi kepada aparat penegak hukum terkait tatus penangkapan (diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka), keterkaitan dengan perkara Tipikor tata niaga timah jilid I atau jilid II. Serta kemungkinan adanya penangkapan terhadap pihak lain.(OB)
Tidak ada komentar