
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menerima kunjungan beberapa perwakilan mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Timah Mitra Mandiri di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Pertemuan ini, mencari jalan keluar atas persoalan sisa gaji dan pesangon yang belum dibayarkan kepada sepuluh orang mantan pekerja tersebut, dengan periode tunggakan mulai Maret hingga Juli 2025.

Pertemuan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Bangka Belitung, Elius Gani. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang mengadukan hak-hak mereka yang belum terpenuhi pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bapak-bapak dan ibu ini menyampaikan pengaduan kepada DPRD Babel terkait hak mereka yang belum dibayarkan setelah mengalami PHK dari koperasi tempat mereka bekerja. Rata-rata mereka sudah mengabdi cukup lama, sekitar 24 hingga 26 tahun sebagai karyawan tetap,” ujar Didit dalam keterangannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, belum dibayarkan mencapai totalnya hampir Rp1 miliar.
Para mantan karyawan juga menyinggung skema kompensasi berupa tanah kavling yang sebelumnya ditawarkan, di mana sebagian dari mereka memotong nilai pesangon untuk membeli kavling tersebut, namun sisanya masih menjadi kewajiban koperasi.
“Sisa gaji dan pesangon ini hingga kini masih tertunggak. Mereka berharap ada sisi kemanusiaan dari pihak koperasi untuk menyelesaikan hak-hak tersebut. Padahal operasional koperasi hingga saat ini masih berjalan dan pekerjaan mereka kini dikerjakan oleh tenaga kontrak,” tambahnya.
Sementara itu, Elius Gani menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah melalui berbagai tahapan penyelesaian di tingkat bawah.
Sebelumnya, para mantan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang dan telah melalui proses mediasi, baik secara Bipartit maupun Tripartit, namun belum menemukan titik terang sehingga akhirnya mengadu ke DPRD Provinsi.
“Proses mediasi sudah dilakukan dua kali, baik internal maupun di tingkat kota, namun belum mencapai kesepakatan. Karena itu, para pekerja kemudian menyurati DPRD Babel untuk meminta bantuan penyelesaian,” kata Elius.
Merespons hal tersebut, Didit menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan manajemen terkait, termasuk Wakil Direkturnya yang memberikan respon positif.
Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa permasalahan ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui pertemuan internal antara pihak koperasi dan para mantan karyawan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak manajemen dan Alhamdulillah Pak Wakil Direktur merespon baik. Beliau berkomitmen untuk menyelesaikan sisa gaji dan pesangon yang belum terbayarkan melalui pertemuan internal terlebih dahulu dengan pihak koperasi. Kami berharap dengan fasilitasi ini, hak-hak dari sepuluh karyawan ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” pungkas Didit.(OB/W*)
Tidak ada komentar