Karyawan Mengadu ke DPRD Babel: Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Merdeka Sarana Usaha, Diduga Zalami Karyawan, Gaji di Bawah UMP, THR Tak Wajar

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Mar 2026 19:19 72 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Karyawan PT Merdeka Sarana Usaha, perusahaan jual beli udang yang beralamat di Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang akhirnya berani angkat suara. Mewakili total 70 rekan kerjanya, Riki bersama beberapa orang karyawan mendatangi instansi pemerintah, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang mereka alami selama ini, Kamis (12/3/2026) diruang kerja Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Dalam pertemuan tersebut, Rizal, mantan Manajer Budidaya dan Panen yang telah bekerja selama 15 tahun di perusahaan itu dan baru mengundurkan diri pada 16 Februari 2026, turut hadir memberikan keterangan tambahan.

Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi sangat beragam, mulai dari gaji yang jauh di bawah standar upah minimum hingga perlakuan semena-mena dari manajemen.

“Untuk tahun 2025, seharusnya UMR berkisar Rp3.800.000 tapi di PT Merdeka Sarana Usaha karyawan hanya menerima Rp3.600.000 Bahkan itu pun tidak pernah utuh karena selalu ada potongan,” ungkap Rizal.

Ia menambahkan, pada tahun 2026 di mana UMP telah ditetapkan sebesar Rp4.035.000, perusahaan masih tetap membayar gaji di bawah angka tersebut tanpa ada perubahan.

Salah satu poin yang paling menyakitkan adalah masalah Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Riki, salah satu karyawan yang masih aktif bekerja, perusahaan menerapkan kebijakan sendiri yang tidak sesuai dengan undang-undang tenaga kerja.

‘Ada karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, seharusnya THR dihitung secara proporsional (masa kerja dibagi 12 dikali gaji pokok), tapi faktanya ada yang hanya menerima Rp100.000. Itu sama sekali tidak logis dan semau-maunya perusahaan,” keluh Riki.

Selain itu, status karyawan yang tercatat sebagai karyawan bulanan dalam kontrak, namun diperlakukan seperti tenaga harian lepas.

Jika karyawan “di-off” atau diliburkan oleh perusahaan, mereka tidak menerima gaji sama sekali. Masalah pembayaran lembur juga tidak sesuai aturan, di mana perusahaan hanya menghitung gaji sebulan dibagi 26 hari tanpa mempertimbangkan jam kerja efektif dan hari libur nasional.

Kasus lain yang diungkap adalah karyawan yang mengundurkan diri seringkali tidak menerima gaji terakhir mereka.

Rizal sendiri mengaku belum menerima gaji bulan Februari meski sudah hampir satu bulan mengundurkan diri.

Kebijakan perusahaan yang membebankan biaya perbaikan kendaraan operasional kepada sopir hingga potongan upah panen dan bonus karena alasan yang tidak masuk akal juga menjadi sorotan.

Yang paling memprihatinkan adalah ancaman yang diberikan manajemen setiap kali karyawan berani protes.

“Kalau kita minta hak, kita disuruh mending resign aja. Kalimat seperti ‘ini rumah gua, lo kan orang susah’ sering dilontarkan. Banyak karyawan yang takut untuk bersuara karena khawatir kehilangan pekerjaan, apalagi ada yang sudah bekerja selama 30 tahun di sana,” tambah Riki.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Provinsi, Didit Srigusjaya menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak tenaga kerja.

“Jangan dibiarkan kasus seperti ini terus terjadi. Ini bisa menjadi masalah besar jika dibiarkan. Kami akan meminta laporan resmi dan meneruskannya ke Dinas Ketenagakerjaan hingga ke tingkat Provinsi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Elius Gani, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat pengaduan resmi.

“Dengan adanya pengaduan resmi, pihak kami akan memediasi dan mengklarifikasi aduan tersebut. Kami juga mengimbau karyawan yang mengalami masalah serupa untuk segera melapor ke Pusat Pengaduan (Pusku) di Dinas Ketenagakerjaan terdekat, baik secara langsung maupun melalui kanal digital yang telah disediakan,” katanya.

Elius juga mengakui keterbatasan jumlah petugas pengawas di dinasnya, sehingga peran aktif karyawan dalam melapor sangat penting.

“Kami memiliki sekitar 17 petugas pengawas untuk lebih dari 300 ribu perusahaan di wilayah ini. Oleh karena itu, laporan dari masyarakat dan karyawan sangat membantu kami dalam menindaklanjuti pelanggaran norma ketenagakerjaan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Riki dan rekan-rekannya berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti keluhan mereka agar hak-hak mereka sebagai tenaga kerja dapat dipenuhi dan perusahaan tidak lagi bertindak semena-mena.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!