Foto : IlustrasiBANGKA, OKEYBOZ.COM – Sempat tak terlihat beroperasi selama hampir tiga minggu setelah asal-usul bahan bakunya disorot media, smelter PT ATD Makmur Mandiri kini kembali menunjukkan aktivitas.
Namun, kembalinya kegiatan peleburan itu belum serta-merta menghapus tanda tanya mengenai sumber bijih timah yang masuk ke pabrik tersebut.
Pantauan lapangan sebagaimana dilaporkan sumber kepada redaksi menyebutkan, pada pagi hari Senin, 12 Oktober 2026, sebuah truk bernomor polisi BN 8895 QY memasuki area pabrik dengan muatan yang diduga berupa pasir timah basah.
Masuknya kendaraan tersebut memunculkan kembali pertanyaan yang sebelumnya belum terjawab, dari mana asal pasir timah yang diterima smelter tersebut, dan apakah material itu dilengkapi dokumen yang membuktikan legalitas sumbernya?
Seorang sumber di lapangan menduga muatan truk tersebut berasal dari kawasan Jebus–Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Wilayah ini disebut dalam laporan sumber sebagai lokasi yang perlu ditelusuri terkait dugaan aktivitas penambangan timah ilegal.
“Truk BN 8895 QY itu masuk pagi-pagi, muatannya pasir timah basah, bukan dari IUP ATD. Dari Jebus. Ini mereka terima timah luar,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyebut kendaraan itu pernah menjadi perhatian Satgas Tri Cakti dan Satgas PT Timah. Namun, kronologi pemeriksaan, hasil pemeriksaan, serta status legalitas muatannya belum dapat dipastikan secara independen.
Karena itu, asal material dan dugaan keterkaitannya dengan pertambangan ilegal masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengangkutan, identitas pemasok, serta catatan penerimaan bahan baku perusahaan.
Aktivitas Kembali, Persoalan Belum Tuntas
Sebelumnya, smelter PT ATD dilaporkan tidak beroperasi selama hampir tiga minggu setelah pemberitaan media menyoroti ketidakjelasan asal-usul pasir timah yang diduga menjadi bahan baku peleburan.
Berhentinya aktivitas pabrik ketika itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penyebab penghentian operasional. Apakah berkaitan dengan evaluasi internal, pemeriksaan legalitas bahan baku, persoalan teknis, atau faktor lainnya?
Hingga kini, belum ada keterangan resmi manajemen yang dapat memastikan penyebab penghentian maupun alasan operasional kembali berjalan.
Dugaan bahwa penghentian tersebut dilakukan untuk meredam sorotan publik juga belum dapat dipastikan dan memerlukan penjelasan dari perusahaan.
Namun, kembali masuknya kendaraan yang diduga membawa pasir timah membuat persoalan asal-usul bahan baku kembali menjadi perhatian.
Dalam tata kelola pertambangan, legalitas kegiatan peleburan tidak otomatis membuktikan bahwa setiap material yang diterima berasal dari sumber yang sah. Setiap pasokan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Inspektur Tambang Diminta Memeriksa
Instansi teknis Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan dapat mencakup asal pasir timah, identitas pemasok, dokumen pengangkutan, kesesuaian volume, serta catatan penerimaan material di dalam pabrik.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan harus didasarkan pada bukti yang sah. Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dokumen yang membuktikan legalitas bahan bakunya, dokumen tersebut perlu diverifikasi secara objektif.
Sampai berita ini disusun, manajemen PT ATD belum memberikan klarifikasi resmi mengenai masuknya truk BN 8895 QY maupun dugaan asal material dari Jebus–Parittiga.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban, apakah pasir timah yang masuk ke smelter ATD benar berasal dari sumber legal, dan dokumen apa yang membuktikannya?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT ATD Makmur Mandiri serta pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media ini sempat konfirmasi kepada Amen ATD pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Namun hingga berita ini dinaikan belum mendapat jawaban. (Syarif/Radak)
Tidak ada komentar