BPK RI Perwakilan Babel Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Tiga Pemerintah Daerah

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 18:04 15

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kabupaten Bangka, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Babel, Senin (20/4/2026).

Penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan kepada masyarakat melalui mekanisme pemeriksaan oleh BPK.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, menyampaikan bahwa penerimaan LKPD unaudited menjadi tahap awal dalam proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

“BPK melaksanakan tugas pemeriksaan sebagai amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Oleh karena itu, penyerahan LKPD ini menjadi dasar bagi kami dalam melakukan pemeriksaan secara independen dan profesional,” ujar Flora.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan cakupan transaksi dan saldo dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Adapun laporan yang akan diperiksa mencakup neraca, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), serta catatan atas laporan keuangan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Bupati dan Wakil Bupati Bangka, serta Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman yang didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah masing-masing.

BPK RI Perwakilan Babel juga mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan unaudited, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terperinci terhadap LKPD yang telah disampaikan, sebelum memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!