PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang mendadak hening saat ketua majelis hakim membacakan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Adityawarman, Selasa (28/04/2026). Tanpa ampun, hakim menjatuhkan hukuman paling berat berupa penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa, Hasan Basri dan Martin.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Rizal Firmansyah, didampingi hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. Majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” tegas Rizal Firmansyah lantang di ruang sidang.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan merugikan banyak pihak. Nyawa seorang kepala keluarga dan pekerja keras di dunia pers telah direnggut secara sadar dan terencana, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta masyarakat luas.
Meski salah satu terdakwa sempat menyatakan penyesalan di persidangan, hal itu dinilai tidak cukup untuk meringankan sanksi.
Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus fakta bahwa kejahatan ini dilakukan dengan perencanaan yang sangat matang.
Adityawarman, pemilik dan jurnalis media daring okeyboz.com, bukan sekadar korban biasa. Kematiannya menjadi perhatian nasional karena menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers yang bekerja menyuarakan kebenaran.
Selain vonis penjara, hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara masing-masing.
Hingga putusan ini dibacakan, kedua belah pihak baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, jika merasa keberatan.
Namun bagi keluarga dan dunia pers, putusan hari ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan berpihak pada kebenaran, meski tak mampu mengembalikan sosok yang telah pergi.(OB/W*)
Tidak ada komentar