Harmonisasi Dua Regulasi: Pemkot Pangkalpinang Sinkronkan Pembangunan dan Perkuat Modal UMKM

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 15:57 5 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang mempercepat pembenahan arah pembangunan dan penguatan ekonomi warga lewat harmonisasi dua rancangan Peraturan Wali Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (12/5/2026). Pembahasan ini bertujuan memastikan kebijakan berjalan selaras, sah secara hukum, dan tepat sasaran.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako, Agustu Effendi, menjelaskan regulasi pertama menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2026, sebagai turunan langsung dari RPJMD. Aturan ini wajib diterbitkan paling lambat satu bulan setelah penetapan RPJMD, guna menghindari program berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas.

“Sinkronisasi ini penting agar seluruh kegiatan perangkat daerah sejalan dan terarah, tidak lagi tumpang tindih seperti persoalan yang kerap terjadi sebelumnya,” tegas Agustu.

Sementara itu, rancangan kedua mengatur petunjuk teknis pemberian bantuan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Program yang digagas Dinas Perindakop dan UMKM ini ditujukan memperkuat sektor usaha rakyat sebagai penopang utama ekonomi daerah.

Agustu menegaskan, penyelarasan dengan Kanwil Kemenkumham memastikan aturan baru tidak bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, serta efektif diterapkan di lapangan.

Langkah ini menjamin bantuan modal sampai ke pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan, bukan sekadar dokumen administratif semata.

Di tengah tantangan ekonomi yang dinamis, regulasi ini menjadi kunci agar pembangunan berjalan rapi dan UMKM makin tangguh, sejahtera, serta mampu mendongkrak perekonomian masyarakat Pangkalpinang.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!