Yopi Bun dan Hendra Senter Disebut Terlibat Kasus Tambang Ilegal Sarang Ikan : Jaksa Hanya Menetapkan Sebagai Saksi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 22:59 27 iwan okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM  – Aroma kejanggalan dalam penanganan perkara tambang timah di kawasan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, semakin menyengat. Di tengah bergulirnya proses hukum, publik justru dihadapkan pada sederet pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: siapa sebenarnya aktor utama di balik aktivitas tambang yang menyeret sejumlah nama ke meja hijau?

Sejumlah percakapan yang diperoleh media ini memunculkan klaim mengejutkan. Nama Yopi Bun dan Hendra disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang di kawasan tersebut. Namun ironisnya, di tengah derasnya proses hukum yang berlangsung, nama keduanya belum tampak terseret secara langsung sebagaimana pihak-pihak lain yang telah lebih dahulu menjadi sorotan.

Dalam percakapan tersebut, seorang narasumber secara tegas menyebut Yopi Bun dan Hendra sebagai pemilik tambang yang beroperasi di Sarang Ikan.

“Yopi itu pemilik tambang sama Hendra. Yopi pemilik langsung sama Hendra,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan itu kemudian memunculkan tanda tanya besar. Jika klaim tersebut benar, mengapa pihak yang disebut sebagai pemilik dan pemodal justru belum terlihat menjadi fokus utama dalam pusaran perkara yang sedang berjalan?

Lebih jauh lagi, percakapan tersebut turut menyinggung dugaan adanya pengaruh pihak tertentu yang disebut-sebut membuat penegakan hukum kehilangan taring ketika berhadapan dengan nama-nama tertentu.

Sumber itu bahkan melontarkan tudingan bahwa Yopi Bun menggunakan jasa seorang pengacara yang memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat penting di lingkungan penegakan hukum Kejagung. Dugaan itulah yang disebut menjadi salah satu alasan mengapa pihak yang dianggap sebagai pemodal belum tersentuh secara hukum.

“Yopi pemodal kok, saksi tidak, tersangka juga tidak. Karena dia memakai pengacaranya adik pejabat itu, jadi mereka tidak berani,” ujar sumber tersebut.

Meski masih berupa klaim sepihak yang belum terverifikasi, pernyataan tersebut menambah daftar panjang pertanyaan publik mengenai arah penyidikan kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung.

Di sisi lain, muncul pula pengakuan dari seorang pihak yang merasa dirinya sengaja ditempatkan sebagai tokoh sentral dalam perkara tersebut. Ia mengaku ada upaya menggiring opini seolah dirinya adalah pemilik tambang, padahal menurut versinya, ia hanya memiliki peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.

“Makanya diputar seolah-olah pemilik tambang itu saya, supaya sinetronya lengkap. Kalau tidak ada pemeran utama, bagaimana mau sidangnya,” katanya.

Pernyataan itu semakin mempertegas adanya perang narasi mengenai siapa sebenarnya pengendali tambang di Sarang Ikan. Satu pihak menyebut adanya pemodal dan pemilik yang belum tersentuh, sementara pihak lain mengaku dijadikan wajah utama dalam perkara yang sedang disidangkan.

Nama Amin juga ikut muncul dalam percakapan tersebut. Ia disebut memiliki peran dalam operasional tambang serta sejumlah transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Bahkan, sejumlah cerita mengenai peminjaman ponton isap turut disebut sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.

Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada aktivitas tambang di kawasan hutan lindung itu, melainkan juga pada keberanian aparat penegak hukum mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat. Masyarakat menanti jawaban yang terang: siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, siapa pemilik alatnya, dan siapa yang menikmati hasil dari aktivitas tambang tersebut.

Kasus Sarang Ikan telah berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara tambang ilegal. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum. Sebab jika benar terdapat pihak-pihak yang diduga kebal terhadap proses hukum karena memiliki akses, pengaruh, atau kedekatan dengan lingkaran kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penuntasan perkara tambang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam percakapan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Yopi Bun, Hendra, maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai tudingan yang beredar. (OB,RADAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!