
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/6/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua DPRD Babel beberapa waktu lalu. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Babel, anggota DPRD Babel Daerah Pemilihan Bangka Tengah, dinas terkait, Kepala Desa Puput, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puput.
Dalam RDP terungkap bahwa PT Bangka Tengah Sawitindo selaku perusahaan yang membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) belum mengantongi izin atas aktivitas pembangunan tersebut.
Selain itu, lokasi yang dijadikan area pembangunan pabrik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah masuk dalam kawasan permukiman dan perkebunan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Puput menyatakan keberatan karena lokasi pabrik hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah warga. Oleh karena itu, warga meminta pihak PT Bangka Tengah Sawitindo menggeser lokasi pabrik sejauh 2 kilometer.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai RDP mengatakan terdapat empat kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut.
Pertama, DPRD Babel meminta PT Bangka Tengah Sawitindo menghentikan seluruh aktivitas pembangunan perusahaan sampai seluruh perizinan diperoleh.
Kedua, meminta perusahaan menggeser lokasi pabrik sejauh 2 kilometer sesuai keinginan masyarakat Desa Puput.
Ketiga, meminta perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Keempat, pembangunan pabrik tidak boleh merusak lingkungan dan perkebunan masyarakat.
Tidak ada komentar