
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Sidang perkara dugaan korupsi dan perusakan kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Hutan Nadi di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terus membuka tabir baru.
Dari satu persidangan ke persidangan berikutnya, dua nama berulang kali disebut oleh para saksi.
Mereka adalah Yopi Bun dan Hendra.
Namun, hingga kini, kedua nama tersebut belum berlanjut ke tahap penetapan tersangka atau proses hukum lain yang lebih tegas.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah publik, apakah penegakan hukum dalam kasus ini hanya berhenti pada pelaku lapangan?
Perkara tambang ilegal di kawasan hutan lindung itu sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau, mulai dari penyedia alat berat, pekerja lapangan, hingga pihak yang dianggap terlibat dalam operasional pertambangan.
Namun, dalam berbagai fakta persidangan dan keterangan yang beredar, nama Yopi Bun dan Hendra kerap disebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran lebih besar, baik sebagai pemilik maupun pemodal.
Bahkan, sejak awal penyidikan, nama Yopi Bun disebut telah muncul dalam pemeriksaan para saksi.
Belakangan, nama Hendra yang disebut berasal dari Jambi juga ikut mencuat sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan bisnis dengan Yopi Bun dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut.
Persoalan yang kini mengemuka bukan lagi semata soal siapa yang menambang di kawasan hutan lindung.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut.
Dalam banyak perkara kejahatan lingkungan, penegakan hukum kerap berhenti pada operator lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali kegiatan berada di lapisan yang sulit dijangkau. Kasus Sarang Ikan dan Hutan Nadi kini menghadapi ujian yang sama.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya menyatakan bahwa Yopi Bun telah diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi.
Penyidik juga menyebut nama Hendra masih dalam tahap pendalaman dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Pernyataan tersebut, bagaimanapun, belum menjawab kegelisahan publik. Sebab, proses persidangan terus berjalan, saksi demi saksi terus menyebut nama yang sama, tetapi perkembangan hukum terhadap kedua nama tersebut belum terlihat.
Kasus perusakan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Hutan Nadi tidak hanya berbicara mengenai kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Perkara ini juga menyangkut kerusakan lingkungan yang dampaknya diperkirakan berlangsung dalam jangka panjang.
Karena itu, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengurai perkara hingga ke aktor yang diduga berada di belakang layar.
Jika nama Yopi Bun dan Hendra memang berkali-kali muncul dalam fakta persidangan, maka pertanyaan hukumnya sederhana, sejauh mana peran keduanya dan mengapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang lebih konkret?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan satu hal penting, yakni apakah penanganan kasus Sarang Ikan dan Hutan Nadi benar-benar menyentuh seluruh rantai kejahatan lingkungan, atau hanya berhenti pada mereka yang berada di lapangan. (OB,RDK)
Tidak ada komentar