
BANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan bahwa informasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus dipahami secara utuh, proporsional dan tidak dipotong dari konteks hasil pemeriksaan secara keseluruhan. Rabu (15/7/2026).
Adapun seperti diketahui, keberadaan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan bagian dari mekanisme audit yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan indikator kegagalan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, Pangihutan Sihombing, mengatakan Kabupaten Bangka Tengah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Juni 2026 lalu.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 sejak Kabupaten Bangka Tengah berdiri dan ke-10 kali secara berturut-turut, yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Opini WTP tidak berarti tidak ada catatan atau rekomendasi. Setiap hasil pemeriksaan BPK memang memuat rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. Seluruh rekomendasi tersebut menjadi komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan agar segera diselesaikan dan diperbaiki sesuai ketentuan,” ujar Pangihutan.
Ia menjelaskan, opini WTP diberikan BPK berdasarkan pemeriksaan menyeluruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam proses audit tersebut, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan penguatan sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Pangihutan menilai keberadaan rekomendasi dalam LHP BPK merupakan hal yang lazim dalam setiap pemeriksaan dan menjadi instrumen untuk mendorong penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut. Proses tindak lanjut inilah yang terus kami kawal bersama seluruh perangkat daerah agar setiap rekomendasi dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” katanya.
Kepala Inspektorat Bateng itu juga mengajak masyarakat untuk memahami hasil pemeriksaan BPK secara komprehensif dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan sebagian isi laporan, karena opini WTP dan temuan pemeriksaan merupakan dua hal yang memiliki fungsi dan makna berbeda dalam sistem audit keuangan negara.
“Opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, sedangkan temuan dan rekomendasi merupakan bagian dari upaya perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Keduanya tidak dapat dipisahkan dan justru menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memastikan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan raihan opini WTP yang kembali dipertahankan pada tahun 2026 atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui perbaikan berkelanjutan dan pelaksanaan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Tidak ada komentar