PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Sinergi yang kuat antara penegakan hukum dan dukungan inovasi dari dunia akademik menjadi kunci utama mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, seiring lonjakan kebutuhan timah dunia yang diproyeksikan terjadi pada tahun 2030 mendatang. Hal ini ditegaskan dalam Seminar Nasional dan Rapat Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat, yang digelar Kamis (16/7/2026) di Ruang Pertemuan Hotel Swiss-Bel Pangkalpinang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang, yang berhalangan hadir karena berada di luar kota.
Dalam pemaparannya bertajuk “Sinergi Hukum dan Inovasi Akademik dalam Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan di Era Transisi Energi dalam Perspektif Pembangunan Kota Pangkalpinang”, ia menegaskan bahwa meskipun kota ini tidak memiliki kawasan tambang, dampak dari aktivitas tersebut sangat terasa.
“Kota Pangkalpinang tidak menetapkan kawasan pertambangan sama sekali dalam Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011. Namun, seluruh arus logistik, jasa, serta dampak ekonomi dan sosial dari kegiatan tambang di sekitarnya berpusat di sini. Hal ini sangat memengaruhi Produk Domestik Regional Bruto maupun laju perekonomian kota,” ujar Juhaini di hadapan Rektor Universitas Bangka Belitung, para Dekan, dan para undangan lainnya.
Di era transisi energi saat ini, kebutuhan timah dunia diprediksi akan melonjak tajam guna mendukung pembangunan infrastruktur jaringan dan pusat data kecerdasan buatan pada tahun 2030. Sebagai gambaran, harga timah sempat menyentuh rekor 52.000 dolar AS per ton pada awal Januari 2006.
Menurut Juhaini, peralihan menuju ekonomi hijau tidak menghilangkan kebutuhan akan bahan tambang, melainkan menuntut perubahan mendasar pada standar pengelolaannya.
” Pangkalpinang dihadapkan pada empat tantangan utama seiring dinamika tersebut, beban pemenuhan kebutuhan infrastruktur, kerentanan kondisi ekologi, perubahan situasi sosial masyarakat, serta ketidakstabilan fluktuasi ekonomi,” tuturnya.
Juhaini menuturkan, secara fisik, wilayah kota ini memiliki karakteristik unik yang rentan terdampak, yakni berbentuk cekungan layaknya kuali.
“Indeks kerawanan bencana banjir saat ini tercatat 0,28 atau tergolong rendah secara skala ukur. Namun angka tersebut menuntut solusi dan mitigasi yang tepat, karena bentuk wilayah yang cekung menjadikan Kecamatan Taman Sari sebagai titik kumpul air dari segala arah,” jelasnya.
Limpasan air datang dari hulu Sungai Rangkui di wilayah Bangka Tengah, aliran dari arah selatan Pedindang, genangan saat pasang air laut di timur, hingga aliran dari wilayah Gerunggang dan Sungai Selindung di utara yang semuanya bermuara ke pusat kota. Sebagian wilayah di sekitar Pangkalpinang pun tercatat masih memiliki kualitas lingkungan di bawah standar, dengan lahan kritis seluas 1.670 hektar yang mengelilingi kawasan perkotaan.
Menjawab berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah merumuskan visi pembangunan “Pangkalpinang Smart 2025–2029”.
Langkah ini diarahkan untuk melepaskan ketergantungan ekonomi dari sektor ekstraktif, dan mengubah wajah kota menjadi pusat layanan, perdagangan, dan jasa yang terintegrasi.
Salah satu beban besar yang harus disiapkan adalah penanganan persampahan. Saat ini volume sampah harian mencapai 100 hingga 150 ton, dan diperkirakan akan melonjak drastis menjadi 570 ton per hari pada tahun 2029.
“Rencana pengolahan sampah menjadi energi pun harus dikaji ulang, mengingat teknologi tersebut membutuhkan pasokan minimal 1.000 meter kubik sampah per hari, angka yang belum tercapai bahkan pada proyeksi beberapa tahun ke depan,” ungkapnya.
Seminar yang mengusung tema “Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan dan Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan di Era Transisi Energi” ini menghadirkan sejumlah narasumber lain dari pakar hukum dan pemerintahan untuk merumuskan langkah pengawasan dan kebijakan yang lebih mantap.(OB/W*)
Tidak ada komentar