Tambang Ilegal Beroperasi di Pinggir Jalan Raya Desa Nibung, Aktivitas Dekat Permukiman Jadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jul 2026 09:32 24

BANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM – Aktivitas pertambangan timah diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Tengah. Sebuah tambang jenis rajuk yang berada tidak jauh dari akses jalan raya tepatnya kawasan jembatan Desa Nibung, Kecamatan Koba, diduga masih beroperasi meski lokasinya hanya berjarak sekitar 50 meter dari badan jalan. Kamis (23/7/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas penambangan menggunakan peralatan tambang rajuk di kawasan perairan. Keberadaan aktivitas tersebut cukup mudah terlihat oleh pengguna jalan yang melintas, mengingat posisi tambang berada di area terbuka dan berdekatan dengan jalan raya lintas Kabupaten.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, operasional tambang diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial MN.

“Tambang itu sudah lama berjalan. Yang mengatur katanya MN,” ujar sumber kepada wartawan.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa produksi timah dari aktivitas tambang ilegal itu diduga mencapai sekitar tiga kampil dalam sehari.

“Kalau hasilnya kurang lebih tiga kampil sehari, masyarakat lain yang ingin kerja dilarang bahkan selama ini dikoordinir warga setempat berinisial MN ” katanya.

Keberadaan tambang rajuk di lokasi permukiman dan fasilitas publik tersebut menimbulkan pertanyaan terkait aspek legalitas, pengawasan lingkungan, hingga tata kelola pertambangan di wilayah tersebut. Sebab, aktivitas penambangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai standar pengelolaan pertambangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang berada di kawasan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!