
Oleh: Tim RADAKBABEL
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Polemik pengangkutan dan penumpukan sekitar 2.000 ton tin slag dari kawasan industri PT Bangka Tin Industri (BTI) di Jelitik, Sungailiat, menuju kawasan Pantai Pasir Padi memasuki babak baru.
Surat resmi jawaban Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) kepada Tim Radak Babel, yang dikirimkan pada Kamis, 23 Juli 2026 ini, justru membuka fakta yang memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam aspek perizinan.
Dalam Surat Nomor B-2426/HM 00 03/VII/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Bapeten RI Ishak tersebut, BAPETEN menjawab permintaan konfirmasi Media Radak Babel Group mengenai status pengangkutan dan penyimpanan material tersebut.
Temuan paling krusial terdapat pada jawaban BAPETEN terhadap pertanyaan mengenai legalitas lokasi penumpukan di kawasan Pantai Pasir Padi.
BAPETEN menyatakan bahwa berdasarkan data perizinan yang dimiliki, tidak ada instansi yang memiliki izin penyimpanan di kawasan Pantai Pasir Padi. Meski demikian, lembaga pengawas tersebut belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, karena masih akan melakukan tindak lanjut berupa pengumpulan data dan penilaian lapangan.
Pernyataan itu menjadi perhatian serius mengingat sebelumnya material yang diduga merupakan hasil samping pengolahan timah tersebut diinformasikan telah dipindahkan dari kawasan industri menuju lokasi penampungan di kawasan wisata Pantai Pasir Padi.
Pengangkutan Harus Berizin
Dalam surat yang sama, BAPETEN menjelaskan bahwa apabila tin slag memenuhi kriteria Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) atau yang sebelumnya dikenal sebagai TENORM, maka setiap proses pengangkutannya wajib memperoleh persetujuan pengiriman dari BAPETEN.
“Persetujuan tersebut tidak sekadar administratif, tetapi harus dilengkapi identitas pengirim dan penerima, spesifikasi material, program proteksi keselamatan radiasi, prosedur kedaruratan hingga rencana keamanan pengangkutan,” tulis Ishak.
Artinya, apabila material yang dipindahkan memenuhi kategori MIR, maka pengangkutan tanpa persetujuan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Penyimpanan Wajib Izin Baru
BAPETEN juga menegaskan bahwa penyimpanan MIR merupakan kegiatan yang wajib memiliki izin.
Bahkan apabila lokasi penyimpanan dipindahkan ke tempat baru, pemegang kegiatan diwajibkan mengajukan izin baru yang disertai berbagai persyaratan teknis, mulai dari program keselamatan radiasi, petugas proteksi radiasi berizin, alat ukur radiasi hingga sistem pengamanan fisik.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa penyimpanan material yang memiliki potensi radioaktivitas tidak dapat dilakukan di sembarang lokasi.
Kawasan Pesisir Memiliki Risiko
Dalam penjelasannya, BAPETEN juga menguraikan standar lokasi penyimpanan MIR.
Lokasi harus mampu melindungi masyarakat dari paparan radiasi, membatasi akses publik, memasang tanda radiasi, mencegah kontaminasi air tanah maupun air permukaan, serta berada di lokasi yang tidak terdampak banjir maupun gelombang pasang.
Persyaratan tersebut menjadi relevan mengingat lokasi yang disebut dalam pemberitaan berada di kawasan pesisir Pantai Pasir Padi yang merupakan salah satu destinasi wisata dan memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Ancaman Sanksi
BAPETEN mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk penyimpanan MIR, wajib memiliki izin.
Kegiatan tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketenaganukliran. Selain sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin, pelanggaran yang tetap dilakukan setelah pencabutan izin dapat berujung pada sanksi pidana.
Namun demikian, BAPETEN belum menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam kasus ini karena masih memerlukan proses pengawasan lanjutan untuk memastikan status material, kelengkapan perizinan, dan kondisi di lapangan.
Menunggu Hasil Pengawasan
Surat resmi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa BAPETEN belum dapat memastikan apakah proses pengangkutan dan penumpukan sekitar 2.000 ton tin slag telah memenuhi seluruh ketentuan keselamatan radiasi dan perizinan.
Lembaga itu menyatakan akan melakukan pengawasan lebih lanjut melalui pengumpulan data dan penilaian lapangan sebelum mengambil kesimpulan.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pengawasan tersebut. Jika nantinya material itu terbukti memenuhi kategori MIR dan aktivitas pengangkutan maupun penyimpanannya dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, maka perkara ini berpotensi berkembang bukan hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum di bidang keselamatan radiasi. (OB,Rdk)
Tidak ada komentar