Tak Terbantahkan : Kontrak Tin Slag PT BTI Muncul, Skema Pembayaran Lewat Rekening Pribadi Perkuat Modus 2.000 Ton Terak Timah di Pasir Padi

waktu baca 4 menit
Sabtu, 25 Jul 2026 07:44 15 iwan okeyboz

Penulis: RADAKBABEL

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Polemik perpindahan sekitar 2.000 ton tin slag (terak timah) dari area smelter PT Bangka Tin Industri (PT BTI) di Jelitik, Sungailiat menuju kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya muncul persoalan dugaan penyimpanan material yang diduga mengandung TENORM tanpa izin yang dipersoalkan publik, kini beredar dokumen kontrak yang mengungkap mekanisme transaksi material tersebut.

Dokumen bertajuk “Kontrak Jual Beli Terak Timah (Tin Slag) yang Tidak Dapat Dibatalkan” Nomor 003/BTI-110526/V3/2026 Addendum I tertanggal 11 Juni 2026 memperlihatkan adanya perubahan metode pembayaran dalam transaksi antara PT Bangka Tin Industri, Cera Power International Trade Co. Ltd (CP), serta seorang penjamin sekaligus perwakilan lapangan bernama Agoeng Noegroho.

Dalam dokumen yang didapat Tim Radak Babel tersebut, pembayaran yang semula dilakukan kepada PT BTI diubah menjadi pembayaran dalam mata uang rupiah kepada rekening pribadi Agoeng Noegroho.
Setelah pembayaran diterima, Agoeng bertanggung jawab meneruskan dana tersebut kepada PT BTI sesuai progres pengiriman barang.

Lebih jauh, addendum tersebut juga memuat klausul bahwa setelah CP membayar kepada Agoeng Noegroho, kewajiban pembayaran kepada PT BTI dianggap selesai sepenuhnya. Jika terjadi perselisihan antara Agoeng dan PT BTI terkait penerusan dana, persoalan itu disebut menjadi urusan kedua pihak dan tidak lagi menjadi tanggung jawab pembeli.

Skema Pembayaran Jadi Sorotan
Penggunaan rekening pribadi dalam transaksi komoditas bernilai besar berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, akuntabilitas, hingga kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan.
Meski belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, skema tersebut dinilai layak menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun otoritas perpajakan untuk memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut muncul di tengah sorotan terhadap perpindahan sekitar 2.000 ton tin slag dari smelter PT BTI menuju lokasi penampungan di kawasan Pantai Pasir Padi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur PT Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, menyatakan material tersebut merupakan hibah dari PT BTI yang akan digunakan untuk kepentingan penelitian kandungan mineral.

Namun, keberadaan dokumen kontrak jual beli tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika material merupakan hibah kepada PT BBBS, mengapa pada saat yang sama terdapat kontrak jual beli dengan pihak lain yang mengatur pembayaran atas terak timah itu?
Perbedaan narasi tersebut menjadi aspek penting yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Izin Penyimpanan Masih Dipertanyakan
Persoalan lain yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab adalah legalitas penyimpanan tin slag di kawasan Pantai Pasir Padi.

Material tin slag diketahui berpotensi masuk kategori Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material (TENORM) sehingga tata kelola penyimpanan, pengangkutan, dan pemanfaatannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam investigasi sebelumnya juga muncul pertanyaan mengenai apakah lokasi penyimpanan tersebut telah mengantongi seluruh izin dari instansi berwenang, termasuk terkait aspek keselamatan radiasi apabila material tersebut memang mengandung TENORM.

Munculnya dokumen addendum kontrak ini membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan, antara lain:
1. Apakah kontrak tersebut berkaitan dengan 2.000 ton tin slag yang sebelumnya disebut sebagai hibah?
2. Mengapa pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi penjamin, bukan langsung ke rekening perusahaan?
3. Siapa pemilik sah material yang kini berada di Pantai Pasir Padi?
4. Bagaimana status perizinan penyimpanan dan rencana pemanfaatannya?
5. Apakah seluruh transaksi telah dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan dan tata kelola perusahaan?
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari PT Bangka Tin Industri maupun Agoeng Noegroho mengenai substansi addendum kontrak tersebut serta keterkaitannya dengan perpindahan ribuan ton tin slag yang saat ini menjadi perhatian publik.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan tin slag PT BTI tidak lagi hanya menyangkut aspek lingkungan dan perizinan, tetapi juga menyentuh dimensi tata kelola transaksi, kepastian status kepemilikan material, serta transparansi pengelolaan aset bernilai tinggi.
Seluruh temuan dalam berita ini merupakan hasil penelusuran dokumen dan pemberitaan sebelumnya.

Dugaan-dugaan yang muncul masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait serta pembuktian melalui proses hukum atau pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Tim Radak Babel membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan tin slah PT BTI ini untuk menjelaskan keterlibatan dan kewenangan masing-masing, sebagai bentuk pertanggungjawaban informasi publik. (OB,RDK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!