Respon Tudingan Ke PWI Ogan Ilir, LBH PWI Sumsel: Ejekan di Medsos Bisa Kena Pasal 315 KUHP

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Agu 2026 13:57 1

PALEMBANG, OKEYBOZ.COM – Menyikapi tudingan dan ujaran tidak pantas di media sosial yang menyasar pengurus PWI Ogan Ilir pasca pelantikan, Dicky Irawan, S.H., M.H. Direktur LBH PWI Sumatera Selatan angkat bicara. Lembaga Bantuan Hukum PWI Sumsel menegaskan tidak semua ujaran kebencian di medsos bisa diproses menggunakan UU ITE.

Dicky, menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE secara spesifik mengatur soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Namun ia menekankan ada batasan yang jelas dalam penerapannya.

“Pasal 27 ayat 3 UU ITE, melarang orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Dicky kepada wartawan, Minggu (09/08/2026).

Lebih lanjut Dicky menjelaskan, tidak semua kata kasar di dunia maya otomatis masuk kategori pencemaran nama baik. Menurutnya, konten berupa ejekan, cacian, dan atau kata-kata tidak pantas tidak masuk dalam konteks Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Jika ejekan, cacian, dan kata tidak pantas itu mau diproses hukum, maka yang digunakan bukan UU ITE, tapi Pasal 315 KUHP,” tegasnya.

Dicky juga meluruskan bahwa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan juga tidak bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hal itu, kata dia, masuk dalam ranah kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang selama tidak menyerang kehormatan pribadi.

Kendati demikian, LBH PWI Sumsel mengingatkan bahwa perbuatan menyebar ujaran kebencian dan fitnah tetap merupakan pelanggaran. “Perbuatan tersebut jelas telah melanggar UU ITE,” kata Dicky. Ia menyebut pihaknya akan mengkaji lebih dalam unsur-unsur dalam postingan yang menyasar pengurus PWI Ogan Ilir.

Di akhir pernyataannya, Dicky memberi peringatan tegas. Pihaknya mendorong penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu. Namun jika tidak ada itikad baik, maka jalur hukum akan ditempuh.

“Kalau tidak minta maaf, akan dibawa ke ranah hukum,” pungkas Dicky.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!