
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Bea Cukai Pangkalpinang mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Petugas menyita 16.465 gram atau 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi dengan nilai estimasi mencapai Rp21,252 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap AN alias Andre (35) pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Kelurahan Selindung, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika yang akan diedarkan di Bangka Belitung. Dari penggeledahan mobil Honda Brio yang digunakan tersangka, ditemukan sejumlah paket sabu dan 4.980 butir ekstasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di kawasan Kelurahan Ketapang. Dari dalam kardus di lemari dapur, kembali ditemukan 650 gram sabu, dua timbangan digital dan plastik pembungkus.
Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diambil di kawasan Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu. Ia mengaku berkomunikasi dengan seseorang menggunakan nomor luar negeri dan barang tersebut diduga berasal dari Palembang.
Tersangka juga mengaku telah dua kali menerima narkotika. Pada penerimaan pertama sebanyak 1 kilogram sabu, sekitar 350 gram telah terjual, sementara 650 gram diamankan petugas. Selanjutnya, pada 26 Agustus, ia menerima sekitar 15 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.
Narkotika tersebut rencananya diedarkan di wilayah Pulau Bangka. Polisi menyebut pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan 87.305 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
AN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Tidak ada komentar