Ada Pihak Ketiga di Balik PT MHL: Siapa yang Berhak atas 1.191 Hektare Lahan Aon di Koba?

waktu baca 7 menit
Selasa, 8 Sep 2026 05:29 30 iwan okeyboz

 

Editor: Doi Ahada

BANGKATENGAH, OKEYBOZ.COM— Putusan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret nama Tamron alias Aon menyisakan satu pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban terang.

Siapa sebenarnya pihak ketiga yang dimaksud majelis hakim ketika memerintahkan aset PT Mutiara Hijau Lestari (PT MHL) dikembalikan kepada pihak yang berhak?
Pertanyaan itu menjadi penting karena objek yang dipersoalkan bukan aset kecil. PT MHL disebut berkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 1.191 hektare di Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Dokumen yang dihimpun menyebut, dalam perkara Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar PT MHL dirampas untuk negara atau diperhitungkan sebagai pidana tambahan berupa uang pengganti.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki pertimbangan berbeda.
PT MHL disebut didirikan dan beroperasi sejak 2017. Sementara kerja sama pembelian bijih timah dan sewa smelter yang menjadi bagian tempus delicti perkara berlangsung mulai 5 Oktober 2018 hingga 2021.

Atas pertimbangan tempus delicti tersebut, PT MHL tidak dinyatakan sebagai aset hasil tindak pidana dalam perkara yang diperiksa pada periode tersebut dan kemudian diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Masalahnya justru muncul di titik tersebut. Siapa pihak yang berhak itu?
Dalam dokumen yang menjadi dasar penelusuran ini, pihak ketiga tersebut disebut sebagai PT MHL. Tetapi tidak dijelaskan secara terang siapa pemilik atau pihak hukum yang dimaksud sebagai pihak ketiga tersebut.

Padahal, berdasarkan fakta persidangan yang dikutip dalam dokumen, terdapat keterangan mengenai kepemilikan PT MHL.

Luriyanjaya, pemerhati pertimahan dan warga Bangka Tengah, mempertanyakan mengapa identitas pihak ketiga tersebut tidak dibuka secara jelas kepada publik.

“Pertanyaannya sederhana, siapa nama pihak ketiga itu? Harus jelas,” kata Luriyanjaya.
Dua Lokus, Satu Persoalan Besar
Persoalan tersebut semakin kompleks karena penelusuran Luriyanjaya tidak hanya menyangkut PT MHL.

Ia menyebut sedikitnya terdapat dua lokus yang perlu dilihat secara bersamaan.
Pertama, lokus PT MHL dengan luas sekitar 1.191 hektare.

Kedua, penguasaan lahan dalam kawasan hutan produksi tanpa izin yang disebut berada di Kawasan Hutan Produksi Sungai Kurau dengan luas sekitar 4.020 hektare.

Di sisi lain terdapat pula CV Mutiara Alam Lestari (CV MAL) yang disebut memiliki penguasaan lahan sekitar 752 hektare tanpa HGU.

Konfigurasi tiga objek tersebut membuat persoalan status hukum lahan tidak bisa hanya dibaca dari satu bagian putusan.
Pertanyaan kuncinya adalah bagaimana posisi PT MHL dan CV MAL setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bagaimana hubungan objek lahan tersebut dengan rangkaian perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus.

Luriyanjaya meminta aparat penegak hukum menjelaskan status tersebut secara terbuka.
Tempus Delicti Jadi Titik Krusial
Salah satu kunci dalam persoalan ini adalah tempus delicti, yakni kapan perbuatan pidana yang didakwakan terjadi.

Dokumen yang menjadi bahan penelusuran menyebut PT MHL didirikan pada 2017. Karena itu, keberadaan aset PT MHL dinilai berkaitan dengan periode sebelum perjanjian kerja sama yang dimulai pada 5 Oktober 2018.
Namun, di dalam perkara yang sama terdapat pula fakta persidangan mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat terkait proses RKAB perusahaan pertambangan pada periode sebelum 2018.

Dokumen tersebut mengutip kesaksian Achmad Albani mengenai pemberian uang tunai kepada Amir Syahbana sebesar Rp10 juta setiap bulan. Dalam perkara lain, disebut pula adanya uang sebesar Rp325.999.998 yang berkaitan dengan proses persetujuan RKAB PT MCM dan CV VIP tahun 2015.

Jika fakta-fakta tersebut dibaca bersama, muncul pertanyaan lebih jauh mengenai batas waktu tindak pidana yang sebenarnya menjadi dasar perkara serta hubungan masing-masing aset dengan tempus delicti yang didakwakan.

Namun, pertanyaan tersebut harus dikembalikan kepada putusan pengadilan masing-masing perkara dan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti bahwa seluruh aset yang muncul dalam rangkaian perkara merupakan hasil tindak pidana.

Nama Aon Muncul dalam Fakta Persidangan
Persoalan pihak ketiga semakin menarik karena dokumen tersebut juga mengutip keterangan persidangan mengenai beneficial owner PT MHL.

Dalam materi yang dihimpun Luriyanjaya disebutkan bahwa Tamron alias Aon mengakui PT MHL merupakan miliknya.
Keterangan tersebut antara lain dirujuk pada halaman tertentu dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, termasuk keterangan yang disebut berada pada halaman 1.684 hingga 1.685.

Di sinilah muncul paradoks yang menurut Luriyanjaya perlu dijelaskan. Di satu sisi, PT MHL disebut dikembalikan kepada pihak ketiga atau pihak yang berhak karena pertimbangan tempus delicti.

Di sisi lain, fakta persidangan yang dikutip justru memuat keterangan mengenai kepemilikan PT MHL oleh Tamron alias Aon.
Jika pihak ketiga tersebut bukan Tamron alias Aon, lalu siapa? Dan apabila pihak ketiga tersebut adalah badan hukum PT MHL, siapa orang atau badan hukum yang secara sah menjadi pemilik atau pihak yang berhak atas aset tersebut?
Pertanyaan inilah yang menurut Luriyanjaya belum memperoleh jawaban publik yang memadai.

Putusan Banding Menjadi Kunci
Penelusuran kemudian mengarah pada Putusan Banding Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PT.DKI atas nama Tamron alias Aon.
Luriyanjaya menilai isi putusan banding tersebut penting untuk memastikan bagaimana status PT MHL setelah putusan tingkat pertama.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah putusan banding mempertahankan, mengubah, atau memberikan penjelasan lain terhadap status aset tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa status PT MHL masih belum dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum di daerah.

“Untuk memastikan statusnya, kata kuncinya ada di putusan banding,” ujarnya.
Dokumen yang disampaikan Luriyanjaya menyebut putusan banding tersebut belum terbuka secara jelas dalam direktori putusan Mahkamah Agung yang menjadi rujukannya. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Babel maupun Kejaksaan Negeri Bangka Tengah memberikan penjelasan resmi.

Pernah Dipertanyakan di DPRD Bangka Tengah
Persoalan status PT MHL juga disebut bukan kali pertama dipertanyakan.
Luriyanjaya menyatakan persoalan tersebut pernah dibawa ke ruang rapat DPRD Bangka Tengah dalam agenda audiensi pada 15 Juni 2026.

Namun, menurut dokumen yang disampaikannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah tidak hadir dalam agenda tersebut. Sementara unsur kepolisian disebut hadir, termasuk dari Satuan Reserse Kriminal dan Intelijen.

Ketidakhadiran tersebut, menurut Luriyanjaya, membuat pertanyaan mengenai status hukum PT MHL dan aset terkait belum mendapatkan jawaban langsung dari pihak kejaksaan.

Ia kemudian meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kajati Kepulauan Bangka Belitung maupun Kajari Bangka Tengah menjelaskan secara terbuka dasar hukum pengembalian aset apabila memang telah dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan.

Jangan Sampai Publik Menjadi Korban Ketidakjelasan
Bagi Luriyanjaya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai sebuah perusahaan atau sebidang tanah.

Ada kepentingan publik yang lebih besar, terutama karena objek yang dipersoalkan berkaitan dengan lahan dalam jumlah ribuan hektare dan kawasan yang disebut bersinggungan dengan hutan produksi.
Karena itu, menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana status hukum PT MHL dan CV MAL setelah proses peradilan selesai.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas ketidakjelasan status hukum PT MHL dan CV MAL karena tidak dibuka secara terang-terangan kepada publik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Luriyanjaya.

Ia juga merujuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai dasar pentingnya akses masyarakat terhadap informasi mengenai putusan pengadilan.
Dalam dokumen yang disampaikan, ia merujuk Pasal 18 huruf a dan f UU KIP dalam konteks hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut.

Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dari seluruh rangkaian fakta dan pertanyaan yang dihimpun, sedikitnya terdapat sejumlah titik yang membutuhkan penjelasan resmi. Pertama, siapa pihak ketiga yang dimaksud majelis hakim dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst?
Kedua, siapa pihak yang secara hukum berhak menerima atau menguasai kembali PT MHL dan lahan HGU seluas sekitar 1.191 hektare?
Ketiga, bagaimana status PT MHL setelah Putusan Banding Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PT.DKI?
Keempat, bagaimana posisi CV MAL yang disebut menguasai lahan sekitar 752 hektare tanpa HGU?
Kelima, bagaimana hubungan objek tersebut dengan kawasan Hutan Produksi Sungai Kurau yang disebut memiliki luas sekitar 4.020 hektare?
Keenam, apa dasar hukum dan mekanisme pengembalian aset apabila benar telah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan?
Dan yang paling mendasar, jika dalam persidangan terdapat keterangan mengenai beneficial owner PT MHL, mengapa putusan menyebut pengembalian kepada “pihak ketiga” tanpa identitas pihak tersebut dijelaskan secara terang kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari institusi yang memiliki kewenangan.

Sebab, ketika sebuah perkara telah sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menang atau kalah di ruang sidang.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan apa status hukumnya, siapa yang berhak, atas dasar hukum apa, dan bagaimana negara memastikan tidak ada hak publik yang terabaikan. (OB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!