Advokat Zul Armain Azis, S.H., M.H, (Dok : Radak) PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Di tengah sengitnya perdebatan soal konstruksi perkara dugaan korupsi pertambangan timah Bangka Selatan, sosok Zul Armain Azis, S.H., M.H., ikut menjadi sorotan.
Advokat yang memulai praktik sejak 1984 itu kini mengambil posisi sebagai salah satu kuasa hukum terdakwa Hariyanto dan Hendro.
Dengan pengalaman panjang di dunia hukum pidana, korupsi, pertambangan, hingga sengketa administrasi negara, Zul menyatakan akan memberikan pembelaan secara maksimal terhadap kedua kliennya.
Zul merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan pendidikan magister di Universitas Lampung (UNILA). Saat ini, ia juga tengah menyelesaikan pendidikan doktoral.
Di organisasi profesi, Zul disebut menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI bidang Humas dan Publikasi.
Pengalaman Zul dalam menangani perkara hukum terbilang panjang. Selain perkara pertambangan, ia pernah menangani sejumlah perkara pidana dan korupsi yang melibatkan tokoh publik, antara lain perkara mantan Bupati Sarolangun yang berujung putusan bebas murni pada 2018, perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, perkara mantan Dirjen HPH Departemen Kehutanan RI, perkara mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dalam perkara yang dikenal dengan istilah “Cicak Buaya”, hingga perkara mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 yang juga berujung putusan bebas murni.
Dalam perkara pertambangan, Zul juga menyebut pernah menangani perkara dugaan ilegal tambang batu bara di Muara Enim. Kini, pengalamannya kembali diuji dalam perkara yang menyeret Hariyanto dan Hendro.
Menurut Zul, terdapat sejumlah aspek hukum yang membuat perkara tersebut menarik untuk dikaji secara mendalam.
Ia berpandangan bahwa aktivitas kedua kliennya perlu dilihat dari keseluruhan hubungan hukum yang melandasi kegiatan penambangan, termasuk keberadaan perjanjian kemitraan dengan PT Timah Tbk, Surat Perintah Kerja, serta lokasi kegiatan yang berada di wilayah IUP PT Timah.
“Perkara ini agak unik,” ujar Zul, seraya menyampaikan pandangannya bahwa tuduhan terhadap kedua kliennya perlu diuji secara cermat berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku.
Ia menilai, persoalan yang didakwakan kepada kliennya tidak serta-merta dapat ditempatkan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut dia, terdapat aspek administrasi negara dan keperdataan yang juga perlu dikaji.
Aspek administrasi negara, menurut Zul, berkaitan dengan aturan yang menjadi dasar dakwaan, termasuk Permen dan Kepmen ESDM.
Sementara aspek perdata berkaitan dengan hubungan kontraktual dalam pelaksanaan kegiatan penambangan. Persoalan lain yang menjadi perhatian Zul adalah mengenai perhitungan kerugian negara.
Ia mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang menurutnya dikaitkan dengan perkara terdahulu dan meminta agar persoalan tersebut diuji melalui ahli yang kompeten di bidang keuangan negara.
“Tentang kerugian negara dan perhitungannya saya akan ajukan ahli tentang perhitungan keuangan negara,” tegasnya.
Tak hanya ahli keuangan negara, Zul juga menyiapkan ahli pertambangan untuk menjelaskan tata kelola pertambangan timah. Pendapat ahli tersebut nantinya akan diperkuat dengan ahli hukum pidana.
Strategi pembelaan tersebut menunjukkan bahwa Zul tidak hanya akan melihat perkara dari sisi pidana, tetapi juga membedah aspek administrasi negara, hubungan perdata, tata kelola pertambangan, serta mekanisme penghitungan kerugian negara.
“Saya akan all out untuk membuat pembelaan nantinya,” kata Zul.
Bagi Zul, menjadi kuasa hukum bukan semata-mata persoalan membela seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan hak-hak hukum terdakwa tetap dihormati.
“Saya bukan membela koruptor, akan tetapi saya akan menegakkan keadilan supaya klien saya tidak diperlakukan semena-mena oleh jaksa. Kebenaran harus kita tegakkan,” ujarnya.
Dari Dunia Peradilan hingga Organisasi Profesi
Pengalaman Zul tidak hanya terbentuk dari ruang persidangan. Ia juga aktif dalam organisasi profesi advokat.
Pada Rabu, 16 September 2026, DPC PERADI Pangkalpinang menggelar pengangkatan 28 advokat baru di Hotel Santika Bangka, Pangkalpinang. Dari jumlah tersebut, 20 merupakan advokat laki-laki dan delapan perempuan. Dalam kegiatan tersebut, Zul Armain Azis hadir memberikan pembekalan kepada para advokat baru.
Di hadapan para advokat yang baru memasuki dunia profesi, Zul menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi, integritas profesi, serta kepatuhan terhadap kode etik advokat. Pesan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan profesinya yang telah berlangsung lebih dari empat dekade.
Zul juga menyebut dirinya pernah menjadi bagian dari tim pengacara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi serta gugatan di PTUN Jakarta.
Kini, pengalaman panjang tersebut dibawa ke Bangka Belitung untuk menghadapi perkara yang menjadi perhatian publik, yakni perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah dengan terdakwa Hariyanto dan Hendro.
Dengan menyiapkan ahli keuangan negara, ahli pertambangan dan ahli pidana, Zul menyatakan siap menguji setiap konstruksi dakwaan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Bagi advokat senior ini, persidangan bukan hanya tempat mempertahankan kepentingan klien, tetapi juga ruang untuk menguji setiap dalil, alat bukti dan penerapan hukum secara terbuka berdasarkan hukum dan fakta persidangan. (Radak)
Tidak ada komentar