BELITUNG TIMUR, OKEYBOZ.COM — Perwakilan enam desa di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, secara kompak menyampaikan penolakan terhadap keberadaan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Andalan Karya Pertiwi (AKP) dan meminta pencabutannya. Suara bulat ini disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya, Sabtu (19/9/2026).
Penolakan muncul karena keberadaan perusahaan dinilai belum memberi dampak ekonomi berarti bagi warga, justru memicu kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan serta menyusutnya ruang kelola wilayah masyarakat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Belitung Timur dan masukan sejumlah LSM yang mengusulkan pencabutan izin konsesi tersebut. DPRD Babel turun langsung guna memastikan aspirasi di tingkat pemerintahan selaras dengan suara asli warga di lapangan.
“Hari ini kami menindaklanjuti surat Bupati Belitung Timur dan beberapa LSM soal usulan pencabutan HTI PT AKP. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya dari laporan sepihak, ingin mendengar langsung, apakah yang disampaikan perangkat desa sejalan dengan masyarakat?” ujar Didit.
Hasil pertemuan menunjukkan sikap seragam: seluruh perwakilan warga sepakat meminta konsesi PT AKP segera dicabut.
“Alhamdulillah, semuanya kompak, selaras untuk mengusulkan pencabutan konsesi HTI PT AKP,” tegasnya.
Didit mengingatkan agar kekompakan ini dijaga. Usulan yang berubah-ubah akan melemahkan posisi masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi tersebut.
Langkah selanjutnya, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur terkait diminta menyusun dokumen resmi berisi sikap penolakan masyarakat. Dokumen ini akan diteruskan berjenjang: dari desa ke kecamatan, lalu kepada Bupati Belitung Timur, baru kemudian disampaikan kepada DPRD Babel.
“Kami minta rapat bersama, buat resume resmi bahwa warga menolak dan minta dicabut. Camat meneruskan ke Bupati, Bupati ke kami. Kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelas Didit.
Dokumen resmi tersebut menjadi dasar administrasi agar permohonan masyarakat dapat diproses dan dibahas secara sah di tingkat provinsi. Kini, warga menanti langkah nyata berjenjang agar penolakan yang sudah bulat ini berujung pada keputusan yang melindungi kepentingan dan lingkungan masyarakat.(OB/W*)
Tidak ada komentar