Tim Radak Babel saat menyambangi Kejagung RI, (foto : I Carlos/Radak) JAKARTA, OKEYBOZ.COM – Perkara korupsi timah di Bangka Belitung belum sepenuhnya selesai meski proses hukum terhadap para tersangka dan terpidana terus bergulir.
Kini, persoalan bergeser pada aset-aset yang telah disita dan menjadi barang bukti mulai dari status hingga nasibnya setelah perkara hukum berjalan. Masalah ini pun kini sampai ke Kejaksaan Agung RI.
Tim Radak Babel yang dipimpin Pimred Dodi Hendriyanto, di dampingi CEO Radak La Ode M Murdani, pimpinan Radak Iwan Setiawan dan Dolly Lubis, serta kuasa Hukum Radak Gerry Detriyadi SH secara khusus mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI pada Rabu (7/10/2026).
Tim Radak yang dipimpin Bangdoi Ahada, sapaan akrab Pimred ini, menyampaikan persoalan kasus pertimahan ke Pengaduan dan Informasi Publik Kejaksaan Agung RI.
Kedatangan Tim Radak Babel bukan sekadar menyampaikan laporan, tetapi juga meminta klarifikasi dan penjelasan resmi Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kepentingan jurnalistik dan keberimbangan pemberitaan.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah dugaan lemahnya pengawasan terhadap sejumlah aset perkara timah di Bangka Belitung.
Menurut informasi yang dihimpun dan disampaikan Tim Radak Babel ke Kejagung RI, terdapat aset yang setelah disita negara justru berada dalam kondisi tidak terawat dan tidak mendapatkan pengamanan sebagaimana mestinya.
Bahkan, sebagian aset disebut diduga dijarah atau dicuri oleh oknum-oknum tertentu, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum aparat.
Persoalan tersebut dinilai serius karena aset yang dimaksud bukan aset biasa.Aset tersebut merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang tengah atau telah diproses melalui sistem peradilan.
Pertanyaan utama yang dibawa Tim Radak Babel kepada Kejagung sederhana, setelah aset disita, siapa yang bertanggung jawab memastikan aset tersebut tetap utuh?
Aset perkara timah yang berada di Bangka Belitung sangat beragam. Mulai dari balok timah, pasir timah, tin slag atau sisa produksi, alat berat, kendaraan, tanah dan bangunan, pabrik smelter beserta peralatan produksinya, hingga lahan perkebunan. Nilainya tidak kecil.
Dalam perkara besar tata niaga timah PT Timah periode 2015-2022 saja, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah smelter dan berbagai aset perusahaan maupun tersangka. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah Bangka Belitung.
Masalahnya, ketika sebuah pabrik berhenti beroperasi karena proses hukum, sementara pemilik atau pengelolanya telah menjadi tersangka maupun terpidana, maka terdapat kebutuhan baru yang tidak kalah penting, yakni pengamanan aset pabrik harus dijaga, mesin harus dirawat, alat berat harus diamankan.
Material timah juga harus dihitung dan dijaga. Tanah dan bangunan harus dipastikan tidak dikuasai pihak lain. Termasuk berbagai produk samping seperti tin slag yang masih mempunyai nilai ekonomi.
Jangan Sampai Aset Negara Hilang
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejagung, Tim Radak Babel mempertanyakan keberadaan dan kondisi aset-aset tersebut. Sebab, menurut informasi yang diterima tim, terdapat aset yang kondisinya tidak terurus.
Sebagian lokasi disebut tidak mendapatkan pengawasan secara maksimal. Dari kondisi tersebut kemudian muncul dugaan adanya aset yang dimanfaatkan, diambil atau dijarah oleh oknum.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal kelalaian menjaga barang bukti. Ada potensi kerugian baru.
Sebab setiap aset yang hilang atau rusak berarti mengurangi nilai ekonomi yang seharusnya masih dapat dipertahankan sampai proses hukum selesai.
Terlebih apabila aset tersebut pada akhirnya diputuskan menjadi rampasan negara. Negara seharusnya menerima aset dalam kondisi terbaik yang masih mungkin dipertahankan, bukan aset yang sudah kehilangan sebagian nilai karena terbengkalai atau hilang.
Jejak Aset Aon: Ribuan Hektar Lahan dan Lebih 100 Ton Timah
Salah satu contoh besarnya aset yang harus dijaga terlihat dalam perkara Tamron alias Aon. Kejaksaan Agung pada 2026 melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset Aon dan Suwito Gunawan di Bangka Belitung.
Di antara aset tersebut terdapat sejumlah bidang tanah dengan luas mencapai jutaan meter persegi. Kejagung juga melakukan sita eksekusi terhadap material timah milik Aon.
Pada Juli 2026, dua kelompok timah yang disita memiliki berat masing-masing sekitar 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram. Totalnya sekitar 104,4 ton timah, belum termasuk 58 jumbo bag yang ikut diamankan. Angka tersebut menggambarkan betapa besar nilai material yang harus diamankan dan diawasi.
Pertanyaan yang muncul kemudian, bgaimana kondisi seluruh material tersebut saat ini? Apakah jumlahnya masih sama? Di mana tempat penyimpanannya? Siapa petugas yang bertanggung jawab? Apakah terdapat pencatatan keluar-masuk? Dan apakah dilakukan pemeriksaan fisik secara berkala?
Pertanyaan yang sama berlaku untuk alat berat, bangunan, mesin smelter maupun lahan yang telah menjadi bagian dari proses hukum.
Smelter yang Disita Menunggu Kepastian
Persoalan serupa berlaku terhadap smelter yang sebelumnya disita Kejaksaan Agung.
Sejumlah perusahaan pengolahan timah seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan PT Refined Bangka Tin pernah masuk dalam rangkaian penyitaan perkara tata niaga timah.
Bersama penyitaan tersebut terdapat tanah, bangunan, mesin dan fasilitas produksi. Kejagung juga pernah menyita puluhan alat berat dalam perkara tersebut.
Tim Radak Babel mempertanyakan bagaimana kondisi aset-aset tersebut setelah proses penyitaan. Sebab smelter yang tidak beroperasi tetap memerlukan pengamanan.Mesin yang tidak digunakan tetap memiliki nilai.
Peralatan produksi yang dibiarkan tanpa penjagaan dapat hilang. Bangunan yang kosong dapat mengalami kerusakan.Dan material yang berada di dalam maupun sekitar kawasan smelter dapat menjadi sasaran pencurian.
Karena itu, Tim Radak Babel meminta agar informasi mengenai dugaan penjarahan tersebut tidak berhenti sebagai laporan.
Jika memang ada aset yang hilang, harus diketahui, aset apa yang hilang, kapan terakhir tercatat, kapan diketahui hilang, siapa yang memiliki akses ke lokasi dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengamanannya.
Jika ternyata tidak ada aset yang hilang, Kejagung juga dapat menjawabnya dengan data inventarisasi.
Dengan demikian persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan spekulasi.
Tim Radak Babel juga mendorong agar dilakukan pencocokan antara daftar aset pada saat penyitaan dengan kondisi fisik aset sekarang.
Termasuk mencocokkan jumlah material timah, pasir timah, tin slag, alat berat, mesin, kendaraan dan aset lainnya.
Radak Babel Soroti dan Laporkan Aktivitas Timah Illegal
Dalam kunjungan tersebut, Tim Radak Babel juga menyampaikan persoalan lain terkait tata niaga dan aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung.
Salah satunya menyangkut perusahaan smelter yang diduga masih mendapatkan bahan baku timah dari sumber yang dipertanyakan legalitasnya.
Tim Radak Babel meminta penjelasan Kejaksaan Agung mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga memproduksi timah menggunakan bahan baku hasil pertambangan ilegal.
Persoalan tersebut menjadi penting karena rantai pasok timah tidak berhenti pada aktivitas penambangan.
Pasir timah yang berasal dari tambang ilegal dapat masuk ke rantai perdagangan, kemudian berpindah ke pengumpul, perusahaan pemegang IUP, smelter hingga pasar.
Jika rantai tersebut tidak diputus, maka penertiban tambang ilegal hanya menyentuh bagian paling bawah.
Modus Semelrer: IUP Ada, Tapi Beli Timah Illegal
Tim Radak Babel juga menyampaikan dugaan modus lain. Yakni perusahaan memiliki IUP, tetapi tidak menjalankan kegiatan penambangan di wilayah IUP tersebut. Namun di sisi lain, perusahaan tetap dapat memiliki bahan baku pasir timah.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah PT Rajawali di Nyelanding, Bangka Selatan. Tim Radak Babel mempertanyakan bagaimana mekanisme perolehan bahan baku tersebut jika aktivitas penambangan di IUP yang bersangkutan tidak berjalan.
Pertanyaan yang kemudian harus dijawab adalah jika bukan berasal dari kegiatan tambang sendiri, dari mana pasir timah tersebut diperoleh? Apakah berasal dari perusahaan lain Apakah berasal dari mitra? Ataukah terdapat sumber lain yang harus ditelusuri legalitasnya?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting untuk memastikan rantai pasok timah berjalan sesuai ketentuan.
Perkara timah telah melahirkan sejumlah terpidana. Harvey Moeis, Suparta, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Helena Lim dan Hendry Lie merupakan sejumlah nama yang telah menjalani proses hukum dalam perkara utama tata niaga timah.
Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap. Sebagian lainnya memasuki tahapan eksekusi dan pemulihan aset.
Di luar perkara utama, kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan juga tengah bergulir dengan sejumlah terdakwa.
Artinya, pekerjaan penegakan hukum belum berhenti pada vonis. Masih ada pekerjaan besar di belakangnya yakni mengamankan, merawat, menginventarisasi, mengeksekusi dan memulihkan aset.
Menunggu Jawaban Kejagung
Kedatangan Tim Radak Babel ke Kejaksaan Agung pada Rabu (7/10/2026) pada akhirnya membawa satu pesan utama, yakni jangan sampai aset yang berhasil disita negara dalam perkara korupsi justru hilang nilainya karena lemahnya pengawasan.
Jika ada aset yang dijarah, ungkap. Jika ada yang dicuri, cari pelakunya. Jika ada yang rusak karena tidak dirawat, periksa siapa yang bertanggung jawab. Jika seluruh aset masih utuh, tunjukkan data inventarisasinya.
Dan jika ada aset yang sudah dilelang atau diserahkan kepada negara, jelaskan proses dan hasilnya kepada publik.
Sebab bagi Tim Radak Babel, keberhasilan pemberantasan korupsi timah tidak cukup hanya dengan menghitung berapa orang yang dipenjara.
Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting, berapa banyak aset yang berhasil diselamatkan negara?
Dan lebih jauh lagi, apakah aset yang telah disita negara benar-benar aman sampai hari ketika negara mengambil alih sepenuhnya?
Pertanyaan itulah yang kini ditinggalkan Tim Radak Babel di meja Kejaksaan Agung.Bukan sekadar laporan.
Tetapi permintaan agar rantai pemberantasan korupsi timah tidak berhenti pada tersangka dan terpidana, melainkan sampai pada setiap rupiah dan setiap aset yang seharusnya kembali kepada negara. (Radak)
Tidak ada komentar