Foto : IlustrasiBANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM – Sebuah lokasi di Jalan Arwana, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas pembelian dan penampungan bijih timah.
Lokasi yang disebut sebagai gudang kolektor tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, apakah kegiatan itu telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan dari mana bijih timah yang ditampung berasal?
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Mulai dari legalitas usaha, asal-usul bijih timah yang diduga ditampung, hingga siapa saja pihak yang berada di balik rantai perdagangan komoditas tambang tersebut.
Dokumentasi yang diperoleh redaksi mencatat lokasi yang disebut berkaitan dengan gudang kolektor timah berinisial Inten. Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, aktivitas tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sosok yang dikenal dengan sebutan Tokek.
Namun, di tengah berbagai informasi yang beredar, satu hal mendasar belum terjawab: apakah aktivitas pembelian dan penampungan bijih timah di lokasi tersebut benar-benar mengantongi perizinan dan dokumen asal-usul komoditas yang sah?
Pertanyaan ini bukan perkara sepele. Sebab, dalam bisnis pertambangan, legalitas bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi untuk memastikan bahwa mineral yang diperdagangkan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nama-nama Disebut, Rantai Perdagangan Timah Perlu Dibuka
Keterangan narasumber berinisial Robi menyebut adanya dugaan jaringan dalam mata rantai perdagangan timah di wilayah Bangka Belitung. Narasumber juga menyebut dugaan hubungan jaringan dengan seseorang yang dikenal sebagai Tokek, warga Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.
Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan seseorang yang disebut sebagai Big Bos Sdr, yang dalam keterangan narasumber dikaitkan dengan sebutan mantan AL.
Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Belum ada kesimpulan yang dapat memastikan hubungan, peran, maupun keterlibatan masing-masing pihak dalam aktivitas yang dipersoalkan.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu menguji informasi tersebut melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, klarifikasi para pihak, serta pemeriksaan langsung di lokasi apabila ditemukan dasar yang cukup.
Jika benar terdapat rantai perdagangan yang tidak sesuai ketentuan, siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan peran dan alat bukti. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam informasi ini tetap berhak memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang tidak benar.
Jangan Hanya Berani Menyasar Penambang Kecil!
Persoalan pertambangan ilegal tidak boleh dipandang hanya dari aktivitas penggalian di lapangan. Penegakan hukum juga perlu menelusuri rantai pasok mineral, mulai dari sumber penambangan, pemasok, pengumpul, kolektor, penampung, pengangkut, hingga pembeli akhir.
Sebab, apabila ditemukan bijih timah yang berasal dari sumber tidak sah, penyelidikan tidak semestinya berhenti pada orang yang menggali tanah dan mengangkat pasir timah.
Pihak yang membeli, menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral tersebut juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum dan bukti yang ditemukan.
Di sinilah keseriusan aparat diuji. Bukan sekadar mendatangi lokasi tambang, melainkan juga memastikan ke mana hasil tambang mengalir, siapa yang membelinya, bagaimana transaksi dilakukan, serta apakah seluruh prosesnya sesuai aturan.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian. Jika usaha tersebut legal, dokumen dan perizinannya dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
APH Diminta Turun, Periksa Dokumen Hingga Jalur Distribusi
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas pembelian dan penampungan bijih timah di Jalan Arwana, Desa Nibung, Kecamatan Koba.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada keberadaan gudang. Aparat perlu memastikan sejumlah hal mendasar:
1. Legalitas usaha: apakah pihak yang menjalankan kegiatan memiliki perizinan yang sesuai dengan aktivitasnya?
2. Asal-usul bijih timah: dari tambang atau pemasok mana komoditas tersebut diperoleh?
3. Dokumen transaksi: apakah pembelian disertai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan?
4. Pengangkutan dan penjualan: apakah kegiatan distribusi dilakukan sesuai ketentuan?
5. Kapasitas penampungan: berapa jumlah komoditas yang disimpan dan bagaimana pencatatannya?
6. Rantai pemasok dan pembeli: ke mana bijih timah didistribusikan dan siapa penerima akhirnya?
7. Informasi dugaan jaringan: apakah keterangan narasumber mengenai sejumlah nama memiliki dasar yang dapat diverifikasi?
Pemeriksaan tersebut penting agar penanganan persoalan tidak didasarkan pada rumor, tetapi pada fakta, dokumen, keterangan yang teruji, dan alat bukti yang sah.
“Kalau memang aktivitas tersebut legal, tentu legalitas dan dokumennya dapat diperiksa sesuai prosedur. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak tegas, profesional, dan transparan,” ujar salah satu narasumber.
PASAL 161 UU MINERBA JADI SALAH SATU DASAR YANG PERLU DICERMATI
Dalam penanganan dugaan perdagangan mineral yang tidak sah, aparat dapat menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal 161 UU Minerba pada pokoknya mengatur larangan bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang dipersyaratkan undang-undang.
Penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau penyebutan nama. Aparat harus memastikan unsur tindak pidana, status perizinan, asal-usul mineral, peran pihak terkait, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap perbuatan yang diperiksa.
Karena itu, legalitas gudang maupun aktivitas pembelian di Jalan Arwana perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilanjutkan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR SEREMONI PENINDAKAN
Sorotan terhadap dugaan aktivitas penampungan timah di Bangka Tengah seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola perdagangan mineral di daerah penghasil timah.
Masyarakat tidak membutuhkan tuduhan yang belum terbukti. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang objektif, keterbukaan mengenai hasil penanganan perkara sesuai kewenangan, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Kini, pertanyaan publik tetap sama: apakah aktivitas di lokasi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, dari mana bijih timah diperoleh, dan ke mana komoditas itu dipasarkan?
Jawabannya harus datang dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bukan sekadar isu yang beredar dari mulut ke mulut. (RADAK)
Tidak ada komentar