Kewajiban Plasma Diabaikan: Ketika Hukum Tumpul Di Hadapan Bos Sawit

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jan 2026 20:51 32 iwan okeyboz

 

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah kebijakan opsional.

Ia merupakan perintah undang-undang Namun, di Kepulauan Bangka Belitung, kewajiban itu seolah berhenti di atas kertas.

Advokat AK Law Firm, DR Andi Kusuma, menyebut pengabaian plasma telah merampas hak ekonomi masyarakat desa dalam skala masif.

“Itu hak rakyat yang diatur negara. Kalau plasma 20 persen dijalankan, dapur warga berasap, ekonomi desa hidup,” ujarnya, saat berada di Kantor Radak Babel, Jumat (23/1/2026).

Plasma, dalam skema perkebunan sawit, dirancang sebagai mekanisme pemerataan, dimana perusahaan inti menguasai lahan luas, masyarakat mendapat bagian pengelolaan yang hasilnya langsung dinikmati.

Dalam praktiknya, kata Andi, skema itu nyaris tak pernah benar-benar diwujudkan.

Ia menyebut, dari satu perusahaan sawit saja, potensi ekonomi plasma bisa mencapai Rp2,3 triliun dalam satu siklus produktif.

Hitungannya sederhana, yakni contohnya PT GML memiliki 13 ribu hektar HGU, 20 persennya atau 2.600 hektar adalah hak masyarakat. Dengan asumsi bersih Rp5 juta per hektar per panen, dua kali panen sebulan, nilai yang dihasilkan mencapai Rp156 miliar per tahun. “Kalikan 15 tahun masa produktif.

Itu uang rakyat yang hilang,” katanya.
Namun, yang hilang bukan sekadar potensi ekonomi. Yang juga lenyap adalah fungsi negara sebagai pengawas.

Andi mendesak Gubernur Bangka Belitung memanggil seluruh perusahaan sawit dan membuka ulang peta konsesi, dari status hutan, HPL, hingga asal-usul HGU.

Ia meminta dilakukan eksaminasi menyeluruh, melibatkan DPRD, kejaksaan, dan pemerintah daerah.

“Masyarakat desa sering tidak tahu-menahu. Tahu-tahu lahannya sudah jadi sawit,” ujarnya.

Di tengah operasi pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Tinggi, Andi melihat momentum yang semestinya dimanfaatkan pemerintah daerah.

Pendekatan hukum, kata dia, sah, tapi harus berujung pada manfaat nyata: penagihan PNBP, realisasi plasma, dan pengembalian hak ekonomi rakyat.

“Kalau pengusaha punya utang PNBP, tagih. Kalau plasma tidak dibangun, paksa bangun. Hukum itu sifatnya memaksa,” kata Andi.

Ia juga mengingatkan bahaya relasi kuasa antara pengusaha dan elite politik yang membuat kebijakan menjadi tumpul ke atas.

“Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Plasma ini ujian keberanian kepala daerah,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada data terbuka resmi dari Pemprov Bangka Belitung mengenai berapa perusahaan sawit yang telah memenuhi kewajiban plasma 20 persen.

Ketertutupan itu justru menambah pertanyaan: apakah negara abai, atau sengaja menutup mata?

Di atas kertas, plasma adalah instrumen keadilan agraria. Di lapangan, ia berubah menjadi janji kosong, sementara sawit terus berbuah, dan masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. (OB,Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!