Harga Timah Turun, Smelter Diam: Dugaan Skema 30 Persen Mulai Disorot

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Okt 2026 11:57 36 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Koreksi harga timah ternyata belum menjadi rem bagi aktivitas penambangan di Bangka Belitung. Setelah sempat menyentuh Rp600 ribu per kilogram, harga kini turun sekitar Rp20 ribu.

Namun, di lapangan, perburuan pasir timah masih terus berlangsung, memperlihatkan betapa kuatnya daya tarik komoditas ini di tengah masyarakat.

Situasi ini kembali memperlihatkan betapa kuatnya ketergantungan sebagian masyarakat Bangka Belitung terhadap komoditas timah. Ketika harga naik, tambang bergeliat. Saat harga turun, aktivitas pun tetap berjalan.

Di tengah kondisi tersebut, informasi mengenai pembelian timah di tingkat smelter juga menjadi perhatian.

Sejumlah smelter dikabarkan hingga kini belum membuka harga pembelian kepada masyarakat maupun kolektor. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya: bagaimana sebenarnya mekanisme penentuan harga timah di tingkat bawah hingga akhirnya menjadi komoditas yang diperdagangkan dalam skala besar?

“Timah turun Rp 20 ribu bang, soalnya LME turun dan pabrik belum buka harga,”ucap Hardi.

Yang lebih menarik, Tim Investigasi RADAK BABEL tengah menelusuri informasi mengenai dugaan adanya mekanisme pembagian hasil tertentu antara sejumlah smelter dan PT Timah Tbk, termasuk informasi yang menyebut angka 30 persen.

Informasi tersebut sejauh ini masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Namun, jika informasi mengenai skema 30 persen tersebut benar adanya, publik tentu berhak mengetahui dasar kerja sama, mekanisme perhitungannya, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar hukum yang melandasinya.

“PT Timah ada menerima 30 persen, dari sejumlah smelter itu arahan dari Satgas (Satlak) Tri Cakti, konfirmasi aja PT TIMAH,”ujar salah satu pengelolah Smelter, kepada Jurnalis Radak Babel, Senin (19/10/2026).

Sebab, persoalannya bukan sekadar soal angka.

Ada rantai panjang di balik sebutir pasir timah mulai dari penambang, kolektor, smelter hingga perusahaan penerima. Setiap mata rantai memiliki peran dan kepentingan ekonomi yang besar.

Karena itu, transparansi menjadi penting. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui harga timah ketika harga sudah ditetapkan, sementara mekanisme di balik penentuan harga dan aliran komoditasnya justru menjadi ruang gelap yang sulit disentuh publik. Benarkah ada skema pembagian 30 persen tersebut? Kepada siapa? Berdasarkan dokumen apa? Dan bagaimana mekanismenya?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini sedang ditelusuri Tim Investigasi RADAK BABEL.

RADAK BABEL akan terus mendalami informasi tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan kebenarannya. Satu hal yang pasti: harga timah boleh turun, tetapi pertanyaan publik tidak boleh ikut turun. (RADAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!