Terduga pelaku Penggelapan Gas LPG 12 Kilogram, saat melakukan pelimpahan tahap dua di Kejari Bangka, (Dok : Radak)
BANGKA, OKEYBOZ.COM – Kasus dugaan penggelapan dana penjualan gas LPG 12 kilogram di Belinyu yang sempat menuai sorotan kini menunjukkan perkembangan.
Setelah penanganannya dipertanyakan karena diduga mangkrak, tersangka DK alias Dewi akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bangka bersama barang bukti untuk memasuki proses hukum selanjutnya.
Pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Di sela-sela proses pelimpahan, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka, Gultom, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua.
Menurutnya, saat proses penyidikan berlangsung, tersangka tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi hamil. Dengan pelimpahan tahap dua ini, kewenangan penanganan tersangka selanjutnya berada di tangan JPU.
“Saat di penyidik, tersangka tidak kita tahan lantaran sedang mengandung (hamil). Nah, kebetulan hari ini kasus tersebut sudah tahap dua, jadi kewenangan semuanya berada pada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Gultom singkat.
Kejari Bantah Perkara Mangkrak
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, turut membenarkan pelimpahan perkara dugaan penggelapan dengan tersangka DK alias Dewi.
“Iya benar, hari ini ada tahap dua atas kasus dugaan penggelapan dengan tersangka DK yang berstatus sebagai karyawan di salah satu perusahaan yang ada di Belinyu,” kata Herya.
Terkait sorotan mengenai dugaan lambannya penanganan perkara, yang dikaitkan dengan adanya anggota keluarga tersangka yang berdinas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Herya membantah tudingan bahwa perkara tersebut mangkrak.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari penyidik Polres Bangka, perkara tersebut masuk ke kejaksaan pada Agustus 2026. Prosesnya kemudian berlanjut hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa siang.
“Soal mangkrak itu tidak benar. Memang proses kejadiannya terjadi pada tahun 2022. Oleh perusahaan dilakukan audit internal pada 2025 lalu dilaporkan ke polisi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta lebih,” jelasnya.
Herya menegaskan, dugaan perkara mangkrak perlu dilihat berdasarkan tahapan penanganan kasus. Ia menyebut, peristiwa yang diduga terjadi sejak 2022 tersebut baru terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada 2025.
Diduga Gelapkan Uang Penjualan LPG
Dalam perkara ini, DK alias Dewi diduga menggelapkan dana penjualan tabung gas LPG ukuran 12 kilogram saat masih bekerja di salah satu perusahaan bidang migas di Kecamatan Belinyu.
Dugaan penggelapan tersebut disebut berlangsung sejak 2022. Kasus ini baru terungkap pada 2025, ketika perusahaan melakukan audit internal terhadap transaksi penjualan LPG.
Dari hasil audit, perusahaan menemukan dugaan kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, dengan taksiran sementara lebih dari Rp600 juta. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka setelah pelimpahan tahap dua, Herya belum dapat memastikan keputusan tersebut. Menurutnya, proses tahap dua masih berlangsung sehingga status penahanan selanjutnya menunggu keputusan pihak kejaksaan.
“Ini tahap duanya masih berlangsung, jadi kita tunggu seperti apa nantinya,” katanya.
Dengan dilaksanakannya tahap dua, perkara dugaan penggelapan dana penjualan LPG tersebut kini memasuki penanganan jaksa. Proses selanjutnya akan menentukan kelanjutan perkara hingga ke persidangan, termasuk pembuktian atas dugaan perbuatan yang disangkakan kepada DK alias Dewi. (Syarif/Radak)
Tidak ada komentar